Bos Viral Blast Global Ditangkap di Bangkok, Korban Rugi Rp 1,8 T
Direktorat Tindak Pidanan Ekonomi Khusus (Dittipedsus) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast Global. Korban 11.930 investor. Dari kasus itu, penyidik menaksir jumlah kerugian mencapai Rp 1,8 triliun.
"Perlu saya sampaikan bahwa Kasus ini sudah ditangani oleh Dittipideksus dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban," ungkap Wadir Tipideksus Kombes Pol Samsul Arifin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Januari 2024.
Empat tersangka berinisial PW, RPW, MU, dan ZHP. Ketiga tersangka yakni RPW, MU, dan ZHP kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah mendapat kekuatan hukum tetap. Adapun RPW dan ZHP telah dihukum 20 tahun penjara. Sementara MU divonis 16 tahun bui.
"Kemudian terhadap tersangka Putra Wibowo (PW) selanjutkan kita akan melakukan pemeriksaan pemberkasan dan kemungkinan Tracing aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke JPU," terang Samsul.
Putra Wibowo baru ditangkap setelah buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak pertengahan 2022. Selama ini, ia bersembunyi di Bangkok, Thailand.
Di negara berjuluk Gajah Putih itu, PW melanggar keimigrasian overstay membuat PW ditangkap pihak keamanan setempat. Atas dasar itu, pihak Imigrasi Thailand berkoordinasi dengan Atase kepolisian RI di Bangkok, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan interpol menjemput PW.
Modus para tersangka mengiming-imingi korban berinvestasi dengan janji mendapat keuntungan besar. "Mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi meta for dan bisa withdraw," tutur Samsul.
"Ternyata semuanya hanya bisnis yg sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim polri untuk kita laksanakan penyidikan," tandasnya.
Advertisement