Bos Sipoa Dicerai Istrinya, Aroma Selamatkan Harta?
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Sipoa Group terus bergulir. Bahkan, merembet ke urusan rumah tangga salah satu petingginya, yaitu Aris Birawa Dirut PT Bumi Samudra Jedine yang kini ditahan Polda Jatim.
Muncul selebaran surat terbuka yang beredar atas nama Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa Group (P2S), menyebut jika Ir Klemens Sukarno, Budi Santoso dan Aris Birawa adalah Trio Sipoa. Dua dari tiga orang ini, Klemens Sukarno dan Budi Santoso sudah duduk di kursi persidangan.
Nah, pada Kamis 2 Agustus 2018, majelis hakim pengadilan negeri yang diketuai Hisbulloh Idris SH MH menggelar sidang perceraian atas nama Aris Birawa Dirut PT Bumi Samudra Jedine.
Aris Birawa (suami) sebagai tergugat dan Juliana Tumbelaka (istri) sebagai penggugat.
Pada sidang putusan perceraian antara penggugat dan tergugat tersebut, pihak tergugat Aris Birawa tidak hadir dalam persidangan. Sedangkan pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dalam pertimbangan putusan dibacakan hakim Hisbulloh Idris, salah satu faktor yang mendasari pihak penggugat yakni Juliana Tumbelaka atas dasar tidak ada keharmonisan.
Sedangkan untuk pertimbangan dari penggugat sang suami Aris Birawa tersandung persoalan hukum atas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam nota putusan yang dibacakan Hisbulloh Idris mengatakan alasan perceraian antara lain karena sudah tidak ada keharmonisan. Selain itu jjygamengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh penggugat. Salah satunya atas perceraian yang diajukan oleh penggugat dan hak asuh anak semata wayangnya dimenangkan oleh penggugat.
Tak hanya itu, majlis hakim juga mengukum pihak tergugat dengan kewajiban memberikan nafkah kepada anak asuh Rp 5 juta perbulan serta menanggung biaya pendidikannya.
Di kalangan korban para pembeli apartemen Sipoa Grup sempat resah dengan kasus perceraian ini. Kasak-kusuk berkembang, ada kekhawatiran aset Aris Birawa akan dikuasai istrinya. Padahal, Aris dalam selebaran P2S disebut terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Sipoa Group.
Namun menurut juru bicara PN Surabaya, Sigit Sutriono dalam putusan cerai Aris ini tidak satupun menyinggung soal aset dan harta gono gini.
“Memang dalam gugatannya ada (soal pembagian aset), namun hal itu ditolak hakim. Karena hukum acaranya beda. Intinya hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan penggungat dan menolak gugatan selebihnya,” ujarnya.
Eksepsi Dua Terdakwa Sipoa Ditanggapi Jaksa
Di sidang terpisah dalam kasus penipuan dan penggelapan Sipoa Group, nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ir Klemens Sukarno (Dirut), Budi Santoso (Dirut Keuangan) ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki SH.
Menurut Rahmad, eksepsi dinilai telah menyeberang dan menyusup ke materi pokok perkara dan meminta agar majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan SH MH menolak eksepsi tim penasihat hukum dari kedua terdakwa.
JPU juga menyatakan jika surat dakwaan dibuat secara cermat dan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana disyaratkan Pasal 143 (3) KUHAP.
"Dakwaan telah disusun secara jelas dan sistematis. Kita meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa," ujar jaksa Rahmad Hari Basuki saat membacakan tanggapan eksepsi diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia juga menampik dalil-dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa terkait dakwaan satu, dan dakwaan dua, yang uraianya sama persis atau copy paste.
Padahal dalam dakwaan satu dan dakwaan dua jelas berbeda sesuai pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 36K/Kr/1968.
"Walaupun surat tuduhan tidak menyebutkan fakta dan keadaan yang menyertai perbuatan yang dituduhkan tidak secara lengkap tergambar, tidak dengan sendirinya mengakibatkan batalnya putusan," ujarnya.
Menanggapi tanggapan JPU, majelis hakim sepakat menunda persidangan pada hari Kamis 9 Agustus 2018 mendatang.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sabron Djamil P didampingi Desima Warumu, mengatakan, jika tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa antara dakwaan satu dan dakwaan dua terdapat sebenarnya banyak kesamaan.
"Tanggapan jaksa sah-sah saja, sebenarnya antara dakwaan satu dan dakwaan dua banyak persamaan,” Ujar Desima Waruwu saat dikonfirmasi usai persidangan. (tom)
Advertisement