Bos PT Duta Palma Surya Darmadi Ditahan di Rutan Salemba
Buron kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp78 triliun, Surya Darmadi, resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, bos PT Duta Palma itu diperiksa selama lebih dari tiga jam, yaitu sejak tiba pukul 13.56 WIB hingga keluar pada pukul 17.33 WIB di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin, 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi selesai diperiksa dan keluar melalui pintu samping Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penyerobot lahan kelapa sawit itu langsung masuk dalam mobil Innova hitam dengan pengawalan ketat. Ia tampak mengenakan rompi merah muda tahanan kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedanam mengonfirmasi bahwa Surya Darmadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba.
"Ya benar, yang bersangkutan (Surya) kan ditahan. (Ditahan di) Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," kata Ketut kepada wartawan. Surya Darmadi sendiri akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.
Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Ia sempat buron dan diduga berada di luar negeri.
Surya Darmadi telah tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB dari tempat pelarian di luar negeri. Ia langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Tampak dia juga didampingi pengacaranya.
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan ataupun penegak hukum lain.
"Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya," kata Juniver.
Menyerobot Lahan
Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.
Surya diduga melakukan kejahatan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, yang kini sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.
Kejaksaan Agung menyebut Surya Darmadi merugikan keuangan negara sampai dengan Rp78 triliun. Kasus itu disinyalir menjadi korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.