Bos Plaza Marina Surabaya Menangkan Gugatan 1.136 kg Emas Antam
Bos Marina Plaza Surabaya, Budi Said, menangkan gugatan atas PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said menggugat PT Antam karena dianggap ingkar janji.
Budi Said melayangkan gugatannya pada dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby. Atas gugatan ini, Pengadilan Negeri Surabaya pun sudah mengeluarkan putusan pada 13 Januari 2021 lalu.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan kepada PT Antam untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1.136 kilogram emas kepada Budi Said.
Kasus gugatan Budi Said ini bermula saat dia membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni. Eksi Anggraeni saat itu berlaku marketing dari Antam cabang Surabaya.
Budi Said membeli emas senilai Rp 3,5 triliun atau total kalau dirupakan emas saat itu disepakati seberat 7.071 kilogram. Namun sayangnya, emas batangan yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi.
Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam. Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.
Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di PN Surabaya (Antam digugat).
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar. Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro. Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Menanggapi gugatan itu, SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko menegaskan perusahaan akan mengajukan banding. Pasalnya, ia menyatakan perusahaan dalam posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.
"Sehubungan dengan putusan PN Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," ujar Kunto seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Ia menjelaskan tuntutan Budi Said tersebut merupakan ganti rugi mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Padahal, ia mengatakan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.
Advertisement