Bos Pasar Turi Dijemput Paksa Mabes Polri
Kegaduhan sempat terjadi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri datang menjemput paksa Henry J. Gunawan saat sedang persiapan menjalani sidang lanjutan kasus Pasar Turi, Rabu 8 Agustus 2018.
Pria yang dikenal sebagai investor Pasar Turi melalui PT Gala Bumi Perkasa itu dijemput penyidik untuk pelimpahan tahap kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 240 Miliar atas laporan dua kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi, yaitu Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top.
"Kami dari Bareskrim Mabes Polri menjemput Bapak untuk pelimpahan tahap II. Mari ikut kami ke Kejari Surabaya," kata salah satu penyidik pada Henry sambil menunjukkan surat penjemputan di halaman PN Surabaya.
Usai membaca surat, Henry minta izin menelpon seseorang yang diduga kuasa hukumnya. "Prof ini saya lagi di PN kok tiba tiba dijemput Bateskrim Mabes Polri," ujar Henry saat menelpon.
Namun, Henry terlihat ingin berlama-lama dengan telepon yang tampak membuat penyidik geram. Bahkan, dianggap mengulur waktu. Akhirnya, penyidik meminta Henry segera ikut ke Kejari dan dijelaskan di sana. "Ayo bawa saja ke Kejari, " ujar salah satu penyidik sambil menggandeng Henry masuk dalam mobil.
Sebelumnya, pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry J Gunawan sempat tertunda, karena tersangka mendadak sakit saat kasusnya dinyatakan P21.
Dalam kasus ini, Henry sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 9 Juli 2018. Namun Henry kembali menghirup udara bebas atas penangguhan penahanan yang diajukannya.
Henry dilaporkan atas gagalnya pembangunan Pasar Turi pasca kebakaran. Kedua investor yang juga bertindak sebagai pelapor kasus ini, telah menginvestasikan dananya sebesar Rp 240 miliar untuk pembangunan Pasar Turi.
Namun, di tengah perjalanan atas pencairan dana itu, tersangka Henry tak pernah melaporkan progres pembangunan ke investornya. Dalam kasus ini, Henry dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.(tom)
Advertisement