Bos MNC Vs Mahfud MD: TV Digital Penjual STB Untung, Rakyat Rugi
MNC Group yang mewakili RCTI, MNCTV, INews, dan GTV memutuskan untuk beralih ke saluran digital dan melakukan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) per Jumat, 4 November 2022.
Executive Chairman at MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT), menyampaikan permintaan maaf atas keputusan tersebut. Hal ini dilakukan dengan sangat terpaksa menyusul ancaman dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," kata HT dikuti dari Instagram @hary.tanoesoedibjo.
7 Dalih Hary Tanoe Vs Klaim Mahfud MD
Dasar Hukum soal ASO
Hary Tanoe mengatakan perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada 2 November 2022. Mahfud lantas mengatakan bahwa keputusan perpindahan TV analog ke digital merupakan keputusan dunia internasional. Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam undang-undang (UU) serta sudah melalui musyawarah dan koordinasi.
Putusan MK soal ASO
HT juga mengatakan, MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No 91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi, "Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja".
Mahfud MD membantah bahwa MK telah membatalkan aturan soal ASO. Menurutnya, aturan soal ASO sudah dibuat jauh sebelum putusan MK. Alhasil, ketentuan MK tak bisa merevisi aturan yang sebelumnya dibuat alias tak berlaku surut.
Klaim Warga Jabodetabek Belum Siap
Dalih HT lainnya adalah 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog. Oleh karena itu, pimpinan MNC Group itu mempersoalkan perihal kesiapan masyarakat beralih ke TV digital dan dinilai sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Menurut Mahfud MD, sebanyak 98 persen masyarakat Indonesia sudah siap untuk beralih dari siaran TV analog ke digital
ASO di Luar Jabodetabek
Bos MNC Group itu juga mempermasalahkan soal perbedaan dasar hukum antara ASO di Jabodetabek dengan di luar wilayah tersebut yang mengikuti putusan MK membatalkan ASO.
Soal dasar hukum dan putusan MK, Mahfud sudah membantah dalih Hary Tanoe tersebut. Ia dalam sambutannya di acara Countdown ASO di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu 2 November 2022 malam, lantas merinci tahapan daerah yang menggelar ASO.
Pertama, 8 kabupaten/kota yang sudah menggelar ASO pada April 2022. Ada Kota Dumai, Kab. Bengkalis, Kab Kepulauan Meranti (Riau); Kabupaten Timor Tengah Utara, Kab. Belu, Kab. Melaka (NTT); Kota sorong dan Kabupaten Sorong (Papua Barat).
Kedua, 35 Kabupaten/Kota yang hanya dijangkau siaran TVRI, dihentikan siaran analognya pada 5 Oktober 2022. Ketiga, 173 Kabupaten/Kota yang belum terjangkau oleh siaran analog.
Keempat, lanjut Mahfud, 14 daerah administrasi kabupaten/kota di kawasan Jabodetabek.
HT Minta Siaran TV Analog dan Digital Berjalan Bersamaan
HT sempat menyampaikan ke Presiden Jokowi sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan) sampai masyarakat siap dengan TV digital.
Mahfud MD sudah merinci bahwa ASO dilakukan secara bertahap, dimulai pada April 2022 yang dilakukan di 8 kabupaten/kota di Indonesia hingga tahap keempat pada 2 November di mana 14 daerah administrasi di kawasan Jabodetabek.
Mahfud MD menambahkan, sebanyak 98 persen masyarakat Indonesia sudah siap untuk beralih dari siaran TV analog ke digital. Ini sekaligus membantah klaim HT di mana masyarakat, khususnya Jabodetabek, belum siap beralih ke TV digital.
Kehati-hatian dalam Implementasi ASO
HT mengatakan bahwa Presiden Jokowi mengarahkan untuk hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk implementasi ASO. Mahfud MD menegaskan, ASO merupakan perintah undang-udang dan telah disiapkan serta dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi.
Payung hukum pelaksanaan ASO termaktub dalam UU Cipta Kerja tahun 2020. Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja mengungkapkan "Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital."
Pasal (2) menyatakan "Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
Penjual STB Untung, Rakyat Rugi
HT berdalih bahwa kebijakan ASO menguntungkan penjual set top box (STB) dan merugikan masyarakat kecil yang masih menggunakan TV analog. Mahfud MD klaim sudah menyiapkan STB gratis bagi warga berkategori miskin.
"Berdasarkan pendataan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, jumlah calon penerima STB 5,6 juta rumah tangga miskin di mana penyelenggara multipleksing swasta menyediakan 4,3 juta unit STB, kekurangannya disediakan pemerintah," ujarnya.
Distribusi STB untuk rumah tangga miskin (RTM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bahkan diklaim sudah mencapai 99,3 persen.
Advertisement