Bos MeMiles Salahgunakan Sistem Pemberian Reward
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menahan satu orang lagi dalam kasus investasi bodong yang dijalankan PT Kam and Kam. Orang yang ditahan polisi itu bernama Sri Wiwid.
Dari keterangan yang didapat para penyidik, Sri Wiwid bertugas dalam pengadaan dan pendistribusian reward kepada member. Dari itu juga, penyidik berhasil mengungkap sistem penyampaian reward pada member.
"SW alias W ini bagian dari perusahaan dia berperan melaporkan pada Kamal (Sanjay) atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omzet nasional dan waktu," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Jumat 17 Januari 2020.
Dari data sistem tersebut, kemudian akan diambil nama-nama siapa saja yang berhak untuk mendapatkan reward. Namun kenyataannya berbeda. Pemberian reward itu dilakukan dengan sistem yang salah. Artinya, orang yang tidak mendapat reward justru diberikan reward.
"Reward dilaporkan ke Sanjay, oleh Sanjay di filter lagi tidak berdasarkan dengan sistem yang berlaku bahkan seringkali yang mendapatkan reward orang yang tidak tercantum di dalam rekaman data itu," jelasnya.
Karena itu, ia tak kaget kalau ada orang-orang yang merasa menjadi korban penipuan MeMiles yang menjanjikan memberi reward setelah melakukan top up.
Dari penangkapan yang dilakukan terhadap Wiwid, penyidik juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp2 miliar dari salah satu rekening yang dimiliki oleh Kamal, namun dipegang oleh orang lain yang mau menyerahkan uang tersebut.