Bos Madura United Tersangka ke-16 Korupsi BTS Kominfo Dipenjara
Nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi muncul dalam sidang lanjutan korupsi proyek Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G. Ia dicatut oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, saat diperiksa sebagai terdakwa.
Berdasarkan situs BPK RI, jabatan Achsanul Qosasi memiliki salah satu tugas dan wewenang yang berkaitan dengan audit Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), termasuk Menara BTS 4G yang menyebabkan mantan Menkominfo Johnny G Plate dipenjara.
Achsanul Qosasi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa di Gedung Bundar, Jumat, 3 November 2023 pagi. Setelah beberapa jam kemudian, dia keluar dengan mengenakan rompi berwarna pink. Ia pun diumumkan sebagai tersangka yang ke-16 lalu dibawa mobil tahanan. Tangannya diborgol.
Bos klub sepakbola Madura United itu akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Tak ada satu pun pernyataan yang disampaikan Achsanul Qosasi.
Kejaksaan Agung Izin Presiden
Sebelum Achsanul Qosasi diperiksa, Kejagung telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK.
Sebagai informasi, Achsanul Qosasi sudah tiga periode menjabat sebagai anggota BPK RI. Ia terpilih pertama kali untuk periode Oktober 2014- April 2017 sebagai Anggota VII. Setelah itu, sejak periode April 2017-Oktober 2019 dan Oktober 2019 sampai sekarang ia menduduki posisi Anggota III BPK RI.
Diduga Menerima Uang Rp40 miliar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers menjelaskan, Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka didasari pemeriksaan dan bukti-bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Kuntadi menyebut Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu. "Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP," kata Kuntadi.
Bos Madura United
Achsanul Qosasi bukan orang asing di sepakbola Indonesia. Ia terlibat dalam akuisisi klub Pelita Bandung Raya menjadi Madura United FC pada 2016. Achsanul Qosasi menjadi 'bos' dari klub berjuluk Laskar Sape Kerrab, yang berada di bawah naungan PT Polana Bola Madura Bersatu (PBMB).
Advertisement