Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Kena 18 Tahun

Hukum dan Kriminalitas
Bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Kota Depok, Jawa Barat, hari Rabu 30 Mei 2018. Majelis hakim memvonis Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (foto: indrianto eko/antara)
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas