Bos Curanmor Senjata Airsoft Gun Warga Banyu Urip Surabaya
Polrestabes Surabaya menangkap pimpinan komplotan pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor). Pria tersebut diamankan setelah dua anak buahnya terlebih dahulu mendekam di penjara.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, bos dari komplotan curanmor tersebut berinisial, OV. Pria 33 tahun itu merupakan warga Jalan Banyu Urip Kidul.
“Tersangka kami amankan di Surakarta,” kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Kamis, 12 Januari 2023.
Penangkapan tersebut, kata Mirzal, berawal dari informasi yang diberikan oleh dua anak buahnya yang sudah diamankan terlebih dahulu, yakni MAR dan SE, pada Desember 2022.
Usai ditangkap, pelaku pun mengakui telah memerintahkan kedua anak buahnya itu untuk melakukan curanmor. Dia juga tak melawan petugas saat dibawa ke rumahnya di Jalan Banyu Urip Kidul.
Saat diinterogasi, lanjut Mirzal, pelaku mengaku telah memimpin aksi curanmor di 16 lokasi berbeda. Komplotan tersebut kerap menyasar wilayah Surabaya Barat, yang dinilai sangat sepi.
“OV diketahui juga menggunakan airsoft gun (saat beraksi), itu yang ditemukan di markasnya. Dia adalah otak dari komplotan, dan sempat lari ke wilayah Jateng,” jelasnya.
Mirzal mengungkapkan, petugas juga mengamankan sebuah mobil bermerk Ertiga, yang selama ini digunakan menjadi sarana. Selain itu, ditemukan juga dua senjata tajam (tajam).
“Dua sajam, delapan kunci L, tiga kunci Y, tiga mata kunci, dua mata magnet, puluhan kunci sepeda motor, gembok, empat mata kunci bor, tang, hingga plat nomor sepeda motor curian,” ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, otak komplotan curanmor itu dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Tersangka OV sudah lima kali keluar masuk penjara. Residivis kasus curanmor dan pernah ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kasus narkoba,” ucapnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pelaku curanmor yang meresahkan warga Kecamatan Wiyung. Para tersangka membawa senjata saat melancarkan aksinya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, jika para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial, MAR, SE. Keduanya merupakan warga Surabaya.
“TKP pencurian satu di Jalan Lidah Kulon, dan empat sepeda motor di tempat kos Jalan Menganti Keramat, Kecamatan Wiyung,” kata Mirzal ketika dikonfirmasi, Kamis, 29 Desember 2022.
Penangkapan itu, kata Mirzal, berawal ketika pemilik tempat kos bersama korban melaporkan pencurian pada 8 September 2020, lalu. Sejumlah polisi pun diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
“Tim Opsnal Resmob langsung melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan dan interogasi lima orang saksi serta analisa CCTV,” jelasnya.
Dari proses tersebut, aparat kepolisian akhirnya mendapatkan identitas dan lokasi pelaku berada. Keduanya pun tertangkap tangan saat berkumpul di kawasan Jalan Banyu Urip Kidul.
Mirzal mengungkapkan, selain dua tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, delapan kunci L, dua kunci Y, dua tang pemotong kawat, empat mata kunci bor baja.
“Diamankan pula satu pistol airsoft gun, dua sajam (senjata tajam) jenis pisau, enam plat nomor sepeda motor, dua gembok pagar kondisi rusak dan satu handphone warna hitam,” ucapnya.
Advertisement