Bos Arisan Lebaran di Mojokerto Jadi Tersangka, Dua Mobil Disita
Polres Mojokerto telah menetapkan Tarmiati alias Mia sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan arisan paket Lebaran yang nilainya Rp1 miliar. Polisi mengamankan dua unit mobil milik tersangka sebagai barang bukti.
Aset yang disita berupa satu mobil Toyota Avanza dan satu mobil pickup Mitsubishi Colt diduga dibeli menggunakan uang anggota arisan. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 2,1 juta, beberapa buku tabungan bank beserta ATM dan buku rekapan pembukuan arisan.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka menjalankan bisnis arisan lebaran ini sejak tahun 2014 hingga tahun 2021. Dia menjanjikan bonus setiap paket arisan kepada para peserta. Namun, bonus beserta uang peserta tidak diberikan. Dari keterangan tersangka uang arisan lebaran digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ternyata tersangka ini gali lobang tutup lobang. Jadi meminjam uang kepada warga dengan bunga 10 persen, kemudian itulah yang diputarkan kepada para korban dan sebagian uang untuk membangun rumah dan membeli mobil," kata Dony kepada wartawan, Senin 24 Mei 2021.
Membangun rumah mewah dan membeli mobil sebagai salah satu cara untuk meyakinkan para korban ikut arisan yang dikelola. Tersangka juga menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen kepada para peserta.
"Jadi terkesan bisnis ini adalah mempunyai peluang keberhasilan dengan membuktikan membangun rumah senilai Rp450 juta dan membeli mobil," ujar Dony.
Pada tahun 2021 saat mendekati lebaran, tersangka mulai sulit mencari pinjaman uang untuk mengembalikan hak para peserta arisan. Munculnya masalah setelah dia membangun rumah senilai Rp450 juta.
"Kurang lebih ada 400 korban dari beberapa kelompok-kelompok arisan yang ada di Kecamatan Ngoro," tegas Dony.
Bos arisan Mia membuat paket arisan lebaran sejak tahun 2014 silam. Beragam paket arisan yang ditawarkan melalui brosur, mulai dari paket tabungan dengan tarif Rp 50.000 per minggu, paket kue Rp 12.000 dan Rp 10.000, paket sembako Rp 9.000, paket beras Rp 6.000, paket daging Rp 8.000, paket rambak Rp 11.000, hingga paket minuman Rp 2.500 dan paket teh Rp 3.000. Setiap paket ada bonus yang dijanjikan kepada para peserta.
Perempuan 42 tahun warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Mojokerto ini merasa tidak bisa mengembalikan uang para peserta arisan itu, pada 8 April 2021, atau sebelum hari raya Idul Fitri. Dia kabur bersama suami dan anaknya ke Jawa Tengah. Pelarian Mia pun terendus kepolisian setelah perwakilan ratusan emak-emak melaporkan kejadian tesebut.
Kini, Mia dijerat pasal 378 KUHP Juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Advertisement