Bongkar Skandal P2SEM, Mantan DPRD Jatim Kembali Diperiksa Kejati Pekan Ini
Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar kembali skandal mega korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 terus bergulir. Rencananya, delapan mantan anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 akan diperiksa pekan ini.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan para mantan anggota DPRD Jatim itu akan diperiksa secara maraton selama tiga hari, yaitu Senin (6/8), Rabu (8/8) dan Kamis (9/8).
"Semuanya masih kita panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Siapa saja yang kita panggil, nanti kita lihat sama-sama. Akan kita periksa secara maraton , Senin, Rabu dan Kamis, " ujar Didik.
Sebelumnya, tujuh mantan anggota DPRD Jatim sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (1/8) dan Kamis (2/8) lalu. Satu diantaranya ada yang sudah meninggal dunia, yaitu Suhartono Wijaya dari Partai Demokrat. :Tapi tetap dikirim surat pemanggilan sebagai saksi,” ucap Didik.
Sedangkan enam lainnya datang memenuhi panggilan. Yaitu, Sudono Sueb dari Fraksi PAN; Achmad Subhan (PKS); Suhandoyo (PDI Perjuangan); Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Golkar); dan Harbiah Salahudin (Golkar).
Dari total, 15 anggota mantan anggota DPRD Jatim yang dipanggil ini, statusnya masih sebagai saksi. Beberapa di antaranya ada yang masih aktif sebagai anggota dewan di Jawa Timur, dan ada yang aktif sebagai anggota DPR RI.
“Mereka ini jalur dari dokter Bagoes,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini.
Seperti diketahui, dr Bagoes merupakan dokter spesialis jantung di RSU dr Soetomo yang saat itu menjabat staf ahli DPRD Jatim. Sempat menjadi buron, dr Bagoes tertangkap dan menjadi pintu pembuka kembali kasus mega korupsi dana hibah senilai Rp 277 miliar di era Gubernur Jatim Imam Utomo yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jawa Timur.
Oleh para anggota dewan, dana dana ini disalurkan ke kelompok masyarakat. Salah salah satu syaratnya pencairan dana adalah rekomendasi anggota dewan. Peran dr Bagoes adalah "makelar" proposal yang diyakini tahu persis siapa saja penikmat dana P2SEM ini.
Pada 2008, skandal mega korupsi ini terbongkar dan 25 orang menjadi terpidana. Bahkan, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009, almarhum Fathorrasjid juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Surabaya. (tom/wit)