Bongkar Sindikat Uang Rupiah Palsu, Sita Rp500 Juta
Polisi mengungkap kasus peredaran uang rupiah palsu. Nilai lembaran uang palsu tersebut mencapai Rp500 juta. Uang rupiah yang dipalsukan komplotan ini adalah pecahan seratus ribu rupiah. Dalam kasus ini, Polisi menangkap tiga orang pelaku.
Identitasnya masing-masing SR, 57 tahun, warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi; HJ, 42 tahun, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo; dan EW, 36 tahun, seorang perempuan warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
“Pada bulan November dan Desember kita melakukan pengungkapan uang palsu dengan nilai lembar rupiah palsu yang kita amankan sekitar Rp500 juta,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja.
Kasus ini terungkap atas laporan salah satu pemilik konter HP di Jalan HOS Cokroaminoto, Banyuwangi. Saat itu, salah satu pelaku membeli HP dengan menggunakan uang palsu tersebut senilai Rp5 juta. Uang tersebut diketahui palsu setelah pemilik konter menyetorkan hasil transaksi itu ke bank.
“Oleh teller (bank) diidentifaikasi sebagai uang palsu,” bebernya.
Pemilik konter tersebut melapor ke Polresta Banyuwangi. Atas laporan itu, kata Agus, Unit Resmob dan Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan. Sehingga akhirnya berhasil diamankan tiga pelaku tersebut.
“Sehingga dari awalnya hanya Rp5 juta yang diduga palsu, kemudian kita temukan barang bukti lain senilai kurang lebih Rp500 juta,” tandasnya.
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi masih menyelidiki di mana uang palsu tersebut. Polisi meyakini masih ada tersangka lain dalam perkara ini. Untuk itu masih dilakukan pendalaman untuk pengembangan pada pelaku yang lain.
Uang palsu yang berhasil diamankan ini, menurut Agus, tergolong cukup bagus. Kalau dilihat sekilas orang pasti akan terkecoh dengan keaslian uang palsu ini. Namun jika dicek secara detail apalagi menggunakan alat baru diketahui uang tersebut sebenarnya palsu.
“Ini sudah cek ke BI (Bank Indonesia), jadi jelas sudah diidentifikasi sebagai uang palsu,” tegasnya.
Ketiga tersangka, saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi. Ketiga orang diduga kuat memang sengaja mengedarkan dan memperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 26 ayat (2) jo pasal 36 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” pungkasnya.