Bongkar Sindikat Sabu-sabu di Osowilangun, Polisi Amankan 4 Orang
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Osowilangun. Dalam kasus tersebut, total polisi mengamankan empat tersangka.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, kasus tersebut berhasil dibongkar setelah adanya laporan masyarakat terkait pereadaran sabu-sabu di Osowilangun, pada Kamis, 4 November 2021.
Berdasarkan laporan itu, sejumlah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pun diterjunkan ke lapangan. Alhasil, tersangka MY diamankan di rumahnya. Pria 27 tahun itu warga Tambak Osowilangun, Benowo, Surabaya.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa 19 poket sabu-sabu dengan berat total 6,52 gram. Ia mengaku mendapatkanya sehari sebelumnya dari tersangka, AJ.
“MY mendapatkan 19 poket plastik transparan yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 6,52 gram beserta bungkusnya dari AJ, dengan cara diantar kerumahnya,” kata Daniel, Kamis, 11 November 2021.
Berdasarkan pengakuan MY, polisi kembali melanjutkan penyelidikan. Petugas pun langsung mengamankan AJ di rumahnya yang berada di Jalan Kapten Dulasim, Gresik, keesokan harinya, Jumat, 5 November 2021.
MY mengaku sudah membeli barang haram tersebut kepada tersangka AJ sebanyak empat kali. Yang terakhir, ia menerima sabu-sabu seberat 5 gram, yang kemudian dibagi menjadi dua poket.
“MY sudah 4 kali membeli barang ini terhadap tersangka AJ. Selanjutnya MY ketika menerima barang dari AJ seberat 5 gram sabu-sabu, kemudian dibagi 2 poket, 1 poket yang berisi 2 gram sabu-sabu diberikan kepada KL (DPO),” jelasnya.
Selanjutnya, kata Daniel, 1 poket yang tersisa berisi 3 gram, kembali dibagi oleh MY menjadi 24 poket. Barang tersebut akhirnya laku terjual 4 poket, 1 poket diberikan MF, dan akhirnya tersisa 19 poket.
Kembali mendapatkan identitas tersangka lain, yakni MF, polisi akhirnya melanjutkan penyelidikan. Keberadaan pelaku berusia 22 tahun tersebut akhirnya ditemukan di rumahnya, di Jalan Tambak Osowilangun Timur.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 0,27 gram beserta bungkusnya, di lipatan sarungnya. MF mengku mendapatkan barang bukti itu dari kakaknya, yakni, MY.
“Dia diberi oleh kakaknya karena telah membantu mengantarkan narkoba kepada pelanggan sang kakak, jadi istilahnya itu sebagai upah,” ucapnya.
Dari keterangan para tersangka, polisi kembali mendapatkan data tersangka lain yang berinisial AP, warga Tambak Osowilangun. Pengedar itu ternyata mendapatkan sabu-sabu dari orang yang sama, yakni KL.
“AP membawa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,92 gram beserta bungkusnya yang disembunyikan di dalam saku celana tersangka,” kata dia.
Kepada petugas, AP mengaku sudah membeli barang haram tersebut dari DPO itu sebanyak 4 kali. Terakhir, sabu-sabu pesananya dititipkan kepada satpam yang berada di dekat rumah KL.
“Tersangka AP mengaku baru satu kali dititipi barang oleh KL. Namun, sebelumnya tersangka sendiri pernah membeli narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat kali ke KL,” tutup Daniel.
Akibat perbuatannya, ke empat tersangka dijebloskan penjara Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.