Uang Dolar Amerika Palsu Senilai Rp2,8 T Disita di Banyuwangi
Polresta Banyuwangi membongkar jaringan pengedar uang dolar Amerika palsu. Ada 10 orang anggota sindikat yang berhasil ditangkap. Dari penangkapan ini, polisi menyita berbagai jenis uang asing palsu senilai Rp2,8 triliun.
"Kami berhasil mengungkap diduga tindak pidana mengedarkan uang dolar Amerika palsu," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat, 26 Februari 2021.
Identitas pelaku masing-masing AW, 45 tahun, warga Desa Tanggul Wetan, Kecamtan Tanggul, Jember; HW, 50 tahun, warga Desa Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo; Bc, 44 tahun, warga Desa Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda; NHB, 49 tahun, warga Gunung Anyar, Kecamatan Gununganyar, Surabaya; MTW, 57 tahun, warga Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
NH, 56 tahun, warga Kelurahan Sidosermo, Wonocolo, Surabaya; Ch alias Kakek, 47 tahun, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung; AE, 47 tahun, warga Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri; S alias Mbah B, 52 tahun, warga Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Jombang dan SH Alias Mbah M, 58 tahun, warga Kelurahan Mandalawang, Kecamatan Cipatat, Bandung.
Arman menyatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Opsnal Polresta Banyuwangi mendapatkan informasi adanya transaksi uang dolar Amerika palsu di wilayah Banyuwangi. "Kejadiannya di area parkir salah satu hotel Banyuwangi," jelasnya.
Saat itu ada enam tersangka yang ditangkap, masing-masing AH, HW, Bc, NHB, MTW dan NH. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya di sejumlah kabupaten di Jawa Timur.
"Kami menyita 31 item BB termasuk berbagi jenis uang asing palsu dengan total senilai Rp 2.822.780.000.000.," tegasnya.
Polisi kini masih melakukan pengembanga lebih lanjut. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal Pasal 245 KUHP. "Ancaman pidananya 15 tahun," pungkasnya.
Advertisement