Bongkar Sindikat Curanmor, Polisi Amankan 152 Motor di Jatim
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrmum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama Polres jajaran berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jatim.
Dalam pengungkapan ini polisi menahan tiga tersangka. Yakni JH warga Kabupaten Jember, serta S dan W warga Pasuruan.
"Dalam kurun waktu satu bulan, sebanyak 152 unit kendaraan roda dua berhasil kami amankan bersama Polres jajaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat 22 Juli 2022.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, pengungkapan yang dilakukan berkaitan dengan adanya penadahan sepeda motor di wilayah Desa Puger Wetan, Kabupaten Jember.
Selanjutnya, Jumat 15 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, annggota Opsnal Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JH di rumahnya di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember.
Selanjutnya, lanjut Totok, anggota juga melakukan serangkaian giat penyelidikan berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan sepeda motor di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kemudian, 16 Juli sekitar pukul 02.00 WIB, Opsnal Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan W.
"S ini merupakan residivis kasus serupa. Kebetulan saat itu dirinya bersama tersangka W melintasi jalan di Desa Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Sehingga dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Dari hasil ungkap kasus ini, Polda Jatim mengamankan 51 unit kendaraan roda dua, yang mana dua unit kendaraan ini dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara dari Polres jajaran mengamankan 101 unit roda dua berbagai merk.
Kemudian satu buah buku catatan, satu buah kartu ATM BCA, satu set Kunci T dan satu buah mesin kendaraan nomor KR150KEPA5267 (TKP Wonoayu Kab. Sidoarjo).
Atas tindakannya, tiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan acaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Dan Pasal 480 KUHP dengan acaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Kemudian, Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.