Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Banyuwangi
Praktik prostitusi online berhasil dibongkar. Satu orang pelaku berhasil diamankan. Pelaku berinisial PNS, 23 tahun, warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Pelaku melakukan kegiatannya di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Srono. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan aktivitas prostitusi online di hotel tersebut.
"Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari warga bahwa di tempat tersebut ada transaksi elektronik yang diduga melanggar kesusilaan," jelas Kapolsek Srono, AKP Mulyono, Rabu, 24 Maret 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan, di salah satu kamar hotel tersebut didapati PNS sedang menunggu pelanggan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada aplikasi tersebut ternyata benar ada transaksi yang memiliki muatan kesusilaan," tegasnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP dan uang tunai Rp800 ribu.
PNS dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.