Bongkar Pembuat Surat Antigen Palsu di Sekitar Pelabuhan Ketapang
Aparat kepolisian membongkar jaringan pembuat surat keterangan hasil rapid test antigen palsu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku. Masing-masing AF, 57 tahun, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, DNF, 30 tahun, warga Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi dan Sd, 37 tahun, warga Desa Kaliboto Kidul, Jatiroto, Lumajang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik klinik di Banyuwangi yang melaporkan adanya dugaan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif yang diduga palsu. Surat tersebut beredar tanpa sepengetahuan klinik tersebut.
"Selama 3 bulan kami melakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 26 Agustus 2021 telah diungkap kasus rapid antigen palsu yang digunakan untuk melakukan penyeberangan ke wilayah Bali ataupun gilimanuk," tegas Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, Kamis, 2 September 2021.
Nasrun menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku dengan cara menawarkan jasa pembuatan swab antigen tanpa tes. Sasaran utamanya adalah kendaraan travel yang akan menyeberang ke Bali melalui pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
"Modus ini adalah kerja sama tersangka berdua untuk menawarkan rapid antigen tanpa tes," tegasnya.
Peran masing-masing pelaku, DNF adalah orang yang membuat dan mencetak surat keterangan negatif hasil swab antigen palsu. Sedangkan AF merupakan orang yang bertugas menawarkan jasa kepada orang yang akan menyeberang ke Bali. Sementara Sd yang merupakan sopir kendaraan travel berperan menjadi perantara atau turut serta dalam kasus ini.
"Dengan adanya laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus jaringan ini dan dilakukan penangkapan pada pelaku," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir. Satu lembar surat keterangan negatif hasil swab antigen palsu dipatok seharga Rp100 ribu.
"Ini kita ungkap sebanyak 48 surat antigen yang palsu," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, menurut Nasrun di antaranya adalah laptop dan alat printer yang digunakan untuk mencetak surat keterangan negatif hasil swab antigen palsu, kertas dan surat antigen palsu yang dicetak mereka sendiri.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 263 ayat (2), ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkasnya.