Bongkar Mafia Tanah di Sumenep, Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar kasus mafia tanah berupa penjualan tanah kas di tiga lokasi di Sumenep. Di antara di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota, Desa Cabbiya dan Desa Talango di Kecamatan Talango.
Dalam kasus ini, aparat menangkap tiga tersangka yakni DPO berinisial HS, 63 tahun, selaku Dirut PT Sinar Mega Indah Persada; MR, 71 tahun, mantan Kades Kolor; MH, 76 tahun, mantan pegawai Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumenep. Namun, dalam hal ini baru HS yang diamankan sedangkan dua tersangka lain belum ditahan karena sakit.
Edy mengatakan, dalam kasus ini terjadi ketika HS melaksanakan tukar guling terhadap tanah kas di tiga desa dengan tanah di Desa Paberasan pada tahun 1997. Namun, di dalam tukar guling itu, ternyata tanah penggantinya fiktif atau tidak ada.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tanah yang diklaim sebagai tanah pengganti, hingga saat ini masih milik masing-masing warga. Dan warga yang memiliki tanah tersebut, merasa tidak pernah mengalihkan tanah tersebut," ungkap Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto di Mapolda Jatim, Rabu 5 Juni 2024.
Saat dilakukan penyelidikan, lanjut Edy, tukar gulir diawali HS dengan warga. Saat ditelusuri, akta jual beli tidak terregistrasi di PPATK ataupun camat. "Di buku desa ternyata semua itu fiktif atau tidak ada," tuturnya.
Adapun tanah yang diklaim PT SMIP selaku developer Perumahan Bumi Sumekar di tiga desa tersebut seluas 17 hektare. Dengan ini, diduga kerugian negara mencapai Rp114 miliar. Sedangkan aset dari tersangka HS sendiri mencapai Rp97 Miliar yang disita oleh polisi sebagai barang bukti.
Atas tindakannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor serta dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPU) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.