Bongkar Jaringan Mafia TPPO, Polres Blitar masih Kejar Buronan
Puluhan calon pekerja migran berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Bali dan Blitar menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka hendak diberangkatkan menuju Malaysia, Singapura dan Arab Saudi. Mereka direkrut tanpa prosedur yang jelas.
Polres Blitar, menggerebek tempat kos-kosan yang diduga menjadi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), Jumat 19 Juli 2024 lalu. Saat ini, Polres Blitar masih mengejar EZ, usia 50 tahun, warga Wlingi Kabupatan Blitar.
“EZ masih buron, sementara masih kita tetapkan sebagai seorang saksi, kita sedang mencari keberadaan EZ tersebut," Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal kepada wartawan di Polres Blitar, Rabu 24 Juli 2024.
Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Febby, terduga pelaku TPPO tidak berada di tempat. “Saat ini kami fokus kepada pemulangan para korban dahulu, dan keberadaan korban saat ini berada di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar,” tandasnya.
EZ dilaporkan sebagai terduga pelaku TPPO terungkap setelah Satreskrim Polres Blitar mendapatkan laporan dari masyarakat. “Korban setelah ditanyakan oleh petugas, ternyata diajak oleh terlapor EZ. Ia menjanjikan berangkat keluar negeri sebagai TKI,” terang Febby.
Dari hasil keterangan saksi, menurut Febby, EZ menampung calon PMI sebelum diberangkatkan ke luar negeri dengan mengontrak kos-kosan. Biaya sewanya setahun Rp 7,5 juta.
"Seluruh komunikasi terhadap calon PMI ilegal ini kepada Erna. Jadi Erna yang nanti memberangkatkan ke luar negeri,” jelas Febby.
Calon PMI ini tidak mengeluarkan biaya sepeser pun. Biaya akan dipotong ketika mereka sudah bekerja dan mendapatkan gaji dari majikannya masing-masing. Iming-imingnya para calon PMI ini akan mendapatkan gaji minimal Rp7 jutaan per bulan.
"Sistemnya mereka punya saudara yang telah diberangkatkan oleh EZ sehingga mereka tertarik. Sehingga menghubungi EZ ini, apabila ingin ikut diberangkatkan ke luar negeri," jelas Febby lagi.
Apabila EZ berhasil ditangkap, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal Pasal 2 ayat (1). Pasal 4, pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukuman Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Febby.
Advertisement