Pabrik Senjata Berkedok Rumah di Banyuwangi Dibongkar Polisi
Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap home industri modifikasi senjata api ilegal. Dalam kasus ini Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka. Keempat tersangka masing-masing berinisial NM, 51 tahun, warga Banyuwangi; IPW, 48 tahun, Warga Buleleng Bali; AW, 33 tahun, warga Banyuwangi; dan CS, 66 tahun, warga Depok.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombespol Gatot Repli Handoko menyatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 2 April 2021 lalu. Home industri bertempat di rumah NM di wilayah Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri Banyuwangi.
“Motif dari pada yang bersangkutan membuat, mengadakan barang-barang senjata api ilegal ini alasannya adalah alasan ekonomi, ada alasan untuk berburu,” jelas Gatot di Polresta Banyuwangi, Sabtu, 10 pril 2021.
Terkait pengungkapan kasus ini, lanjutnya akan terus dilakukan pengembangan. Dalam proses pengembangan ini, kata dia, akan di backup penuh oleh Polda Jawa Timur dalam hal ini Direktorat Pidana Umum. “Karena ada kaitannya dengan antar wilayah makannya dari Polda Jatim akan mem-backup,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menyatakan, awalnya Polisi menangkap pelaku berinisial NM. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka IPW, AW dan CS. “Dari keeempat tersangka mengakui perbuatannya memiliki senjata api secara ilegal dan dimana yang bersangkutan dengan cara membeli senjata api tersebut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu senjata api modif jenis M16, satu senjata api modif jenis Lee-Enfield (LE), Satu Senjata Api Modif M 16 Singgle, satu pucuk senjata api jenis M16 modifikasi, satu pucuk senjata rev. modif cis caliber 22 mm, satu senjata api jenis FN-Broning, satu pucuk senjata api laras panjang cis kaliber 22 mm serta ratusan amunisi dari berbagai kaliber. “Ada empat klip serbuk mesiu, ini merupakan sitaan dari NM,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau atau penjara hingga 20 tahun.