Bongkar Gaji DPR, Usai bikin Gaduh Krisdayanti Sibuk Klarifikasi
Krisdayanti mengaku terima gaji setiap tanggal 1 sebesar Rp16 juta. Empat hari berselang, atau tanggal 5 masuk lagi tunjangan ke rekening sebesar Rp59 juta. Selain itu, ada juga dana aspirasi Rp450 juta yang diterima diva pop itu. Dana aspirasi itu diperoleh Krisdayanti sebanyak 5 kali dalam setahun, serta dana reses sebesar Rp140 juta.
"Nyanyin" Krisdayanti ini tayang di YouTube Channel ‘Akbar Faizal Uncensored’ pada Senin, 13 September 2021 dengan judul ‘NEKAT! KRISDAYANTI BERANI BICARA POLITIK DISINI! | AF UNCENSORED’.
Pengakuan sontak ini mengundang reaksi publik. Suatu informasi yang sensitif di tengah pandemi Covid-19. Di mana kondisi ekonomi rakyat tengah tenggelam.
Klarifikasi Krisdayanti
Menyadari pernyataan soal gaji fantastisnya bikin heboh, Krisdayanti pun mengklarifikasi. "Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR,"ujar KD dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 September 2021.
KD, sapaan akrabnya menegaskan, dana reses untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Anggaran itu wajib digunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.
"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi,"
Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini. Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, menurut dia, dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan.
Lebih lanjut, menurutnya, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan ketentuan UU MD3.
"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tuturnya.
Advertisement