Bongkar Bangunan Sepanjang Lintasan Kereta di Malang, PT.KAI Lakukan Sterilisasi
Aparat dari Kepolisian Khusus Kereta Api (Polsuska) dan personel dari PT. Kereta Api Indonesia terlihat membongkar bangunan yang berada di tepi rel kereta api rute Stasiun Malang-Stasiun Blimbing, Kamis 25 Juli 2025. Mereka membongkar pagar juga bangunan semi permanen milik warga yang dibangun di tepi rel. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyebut tindakan itu sebagai sterilisasi jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyebut sterilisasi bertujuan mengembalikan area jalur kereta api seperti semula, tanpa ada aktivitas masyarakat pun barang atau benda di kanan-kiri jalur. Kegiatan ini menurutnya rutin dilakukan di seluruh wilayah kerja KAI Daop 8 Surabaya.
"Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas dan sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Jui 2024..
Ia melanjutkan, KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat untuk membongkar bangunan pun memindahkan barang miliknya yang berada di kanan-kiri jalur KA tersebut. "Namun demikian, sosialisasi tersebut tidak ditanggapi dengan serius. Sehingga KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut dan memindahkannya jauh dari area batas aman jalur KA," katanya.
Bangunan yang dibongkar menurutnya merupakan bangunan yang melebihi batas tanah dan menjorok ke arah jalur KA. Warga menggunakan areal tersebut untuk gudang, juga menaruh barang lain seperti kursi, kandang hewan, dan barang rongsokan.
Luqman menyebut, kesan kumuh terlihat dengan banyaknya bangunan liar dan barang rongsokan itu, Bangunan liar menurutnya juga menimbulkan tertutupnya saluran air dan memicu banjir atau perubahan struktur tanah di sekitar jalur KA.
Luqman Arif menegaskan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang no.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran atas aturan inj dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api. Sanksinya pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 250 juta rupiah.