Bondowoso Usulkan UMK 2022 Naik 0,20 Persen ke Gubernur Jatim
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso 2022 diusulkan naik 0,20 persen atau sebesar Rp 3.934,12 dari UMK 2021 atau menjadi Rp 1.958.640,12 dari sebelumnya Rp 1.954.705, 75.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Bondowoso, Nunung Setianingsih, usulan kenaikan UMK Bondowoso 2022 ini disampaikan kepada bupati pada Senin, 22 November 2021 ini untuk ditandatangani.
Kata Nunung, DPMPTSP-Naker Bondowoso segera mengusulkan UMK 2022 ke Gubernur Jawa Timur (Jatim). "Provinsi (Pemprov Jatim) nanti membahas lagi usulan UMK Bondowoso 2022 sekitar tanggal 24 atau 26 November 2021, sebelumnya ditetapkan," katanya, Senin 22 November 2021.
Nunung menjelaskan, UMK 2022 sebesar Rp.1.958.640, 12 yang diusulkan Gubernur Jatim merupakan hasil penghitungan dalam rapat pleno pembahasan dan penetapan bersama Dewan Pengupahan Bondowoso pada Sabtu 20 November 2021. Penghitungan melihat pertumbuhan ekonomi daerah dan provinsi, inflasi, rata-rata konsumsi rumah tangga, dan banyak lagi.
"Saat pleno bersama Dewan Pengupahan kita sampaikan kepada SPSI maupun Apindo soal usulan UMK 2022 naik 0,20 persen. Semua sudah sepakat. Jadi, tidak ada rekayasa angka diturunkan atau dinaikkan," jelas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bondowoso ini.