Bondowoso PPKM Level 2, Objek Wisata Segera Dibuka
Semua objek wisata di Bondowoso Jawa Timur segera beroperasi kembali. Ini setelah Bondowoso menyandang status level 2 atau risiko rendah, sebelum Pemerintah Pusat memperpanjang lagi PPKM Level 2-4 di Jawa –Bali dari Senin, 6 September 2021 hingga 13 September nanti.
Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, Bondowoso PPKM Level 2 atau zona kuning penanganan pandemi Covid-19. Sehingga, tempat wisata atau objek wisata dan fasilitas umum di Bondowoso diizinkan beroperasi kembali.
”Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Karena itu, kami segera menyesuaikan perubahan Perbup dan Surat Edaran Bupati. Sehingga, begitu sudah ditandatangani, objek wisata di Bondowoso secepatnya beroperasi kembali,” kata Wabup Irwan di kantor Pemkab Bondowoso, Selasa 7 September 2021.
Terlebih, lanjut orang nomor dua Pemkab Bondowoso, ini pemkab sudah melakukan pengecekan dan asesmen terhadap objek wisata di Bondowoso. Hasilnya, semua objek wisata di Bondowoso siap beroperasi kembali sesuai aturan PPKM level 2 di tengah pandemi Covid-19.
”Objek wisata di Bondowoso diizinkan beroperasi kembali, ini juga untuk pemulihan ekonomi Bondowoso di tengah pandemi Covid-19. Yang penting saat beroperasi nanti, objek wisata tetap disiplin protokol kesehatan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso Mulyadi menambahkan, begitu status Bondowoso turun dari level 3 ke 2 atau risiko rendah penanganan pandemi Covid-19 akhri pekan lalu, Disparpora bergerak cepat melakukan sosialisasi terhadap semua objek wisata di Bondowoso agar menerapkan prokes keta saat diizinkan beroperasi kembali.
”Sosilaisasi ke objek wisata kami lakukan sesuai Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021. Yaitu, menerapkan prokes 5M, kapasitas pegunjung objek wisata maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Kami juga melibatkan Satgas Covid-19 untuk pemantauan dan pengawasan di objek wisata nanti,” tambahnya.
Dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, ada 11 kabupaten/kota di Jatim masuk PPKM Level 2 atau risiko rendah. Yakni, Bondowoso; Banyuwangi, Jember; Bojonegoro; Tuban; Sumenep; Sampang; Pamekasan, Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Pasuruan; dan Kota Pasuruan. Ke-11 kabupaten/kota ini diizinkan membuka kembali tempat wisata dan fasilitas umum beroperasi kembali sesuai aturan PPKM Level 2.
Advertisement