Bondowoso dan Situbondo Butuh Belasan Ribu KPPS pada Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso membutuhkan setidaknya 17.025 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Belasan ribu KPSS nantinya disebar KPU pada 2.432 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 219 Desa/Kelurahan pada 23 Kecamatan di Bondowoso.
"Sebanyak 17.025 KPPS yang dibutuhkan, itu nantinya disebar pada 2.432 TPS di Bondowoso, dengan masing-masing TPS ada 7 KPPS bertugas pada Pemilu 2024," kata Ketua KPU Bondowoso, Junaedi, Rabu 13 Desember 2023.
Tahapan perekrutan untuk memenuhi kebutuhan belasan ribu KPPS tersebut, jelas Junaedi, sudah dimulai dengan pendaftaran pada 11 - 20 Desember 2023. Para pendaftar harus melampirkan sejumlah persyaratan administrasi.
"Di antaranya persyaratan surat keterangan kesehatan dan riwayat kesehatan, serta umur minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Harapan kami, petugas KPPS Pemilu 2024 handal, dan sehat jasmani rohani," jelasnya.
Perekrutan petugas KPPS untuk Pemilu 2024 juga dilakukan KPU Situbondo. Lembaga penyelenggara Pemilu di Situbondo membutuhkan setidaknya 14.105 KPPS.
Ketua KPU Situbondo Marwoto mengatakan, sebanyak 14.105 KPPS dibutuhkan untuk bertugas pada 2015 TPS tersebar di 136 Desa/Kelurahan pada 17 kecamatan di Situbondo.
"Masing-masing TPS nantinya ada 7 KPPS bertugas melakukan pemungutan hingga penghitungan suara di TPS. Pendaftaran KPPS sudah dibuka pada 15 - 20 Desember 2023," kata Marwoto, Rabu 13 Desember 2023.
Ia menjelaskan, sebelum perekrutan KPPS dilakukan, KPU menggelar sosialisasi dan bimtek pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS). Karena, persyaratan pendaftar KPPS Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019.
"Ada beberapa persyaratan khusus, diantara surat keterangan sehat, riwayat kesehatan, bebas narkoba, serta batasan umur minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,"jelasnya.
Marwoto melanjutkan, belasan ribu KPPS yang memenuhi persyaratan dan diterima akan dilantik pada akhir Januari 2024. Mereka bertugas melakukan pemungutan hingga penghitungan surat suara di TPS. "Jadi, KPPS ini ujung tombak penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di TPS," ujarnya.
Advertisement