Bondowoso Batasi Pengunjung Objek Wisata Libur Nataru
Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akan menutup objek wisata saat libur Natal 25 Desember 2021 hingga Tahun Baru 1 Januari 2022 ( Nataru) dibatalkan.
Ini seiring pembatalan penerapan PPKM Level 3 selama Nataru oleh Pemerintah Pusat dan terbitnya Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang menyatakan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 saat libur Nataru tidak berlaku lagi.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso Mulyadi mengatakan, Pemkab Bondowoso membatalkan kebijakan akan menutup semua objek wisata saat libur Nataru.
Ini mengacu kebijakan Pemerintah Pusat membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru dan terbitnya Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 pada 9 Desember 2021 yang mencabut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
"Terbitnya Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-9 saat libur Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021, tidak ada penutupan objek wisata di Bondowoso. Tapi, pembatasan pengunjung objek wisata sesuai Inmendagri baru itu," katanya, Jumat 10 Desember 2021.
Menurut Mulyadi, Disparpora segera melakukan pemetaan dan rapat koordinasi dengan sejumlah OPD pemkab dan instansi vertikal terkait di Bondowoso. Terutama membahas skema pembatasan pengunjung objek wisata saat libur Nataru.
"Tapi, tidak ada perlakuan khusus penerapan pembatasan jumlah pengunjung objek wisata. Tetapi, kita mewajibkan objek wisata dan pengunjung menerapkan prokes ketat," ujarnya.
Objek wisata di Bondowoso sendiri didominasi objek wisata alam perbukitan pegunungan, dan sungai. Di antaranya, Kawah Ijen, Kawah Wurung, Pemandian Air Panas Blawan, dan Air Terjun Niagara Mini, semuanya di Kecamatan Sempol.
Kemudian, Pemandangan Alam Arak-Arak Wringin, Batu So'on Solor Cermee, Air Terjun Tancak Kembar Palem, Pemandian Tasnan Grugujan, dan lainnya.