Bom Ikan Ledakkan Rumah di Pasuruan, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam insiden meledaknya dua rumah warga di Dusun Macanputih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu 11 September 2021 lalu. Adalah IF, 36 tahun, istri Abdul Hofar, korban sekaligus tersangka yang meninggal, serta AR, tetangga laki-laki IF.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman menyebut kini terdapat total 4 tersangka dalam peristiwa itu. Yakni Abdul Hofar, 43 tahun, ayahnya Mat Sodiq yang juga meninggal di lokasi, serta istri Hofar IF dan tetangganya AR.
Khusus untuk istri Hofar, polisi menetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan, sejak satu tahun lalu. Begitu pula dengan AR yang mengaku telah membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.
"IF ini istri tersangka yang sudah membantu membuat detonator sejak setahun terakhir dan AR tetangganya yang ikutan membantu 2 bulan untuk membuat rakitan detonator," kata Arman, 15 September 2021, dikutip dari pasuruankab.com.
Menurutnya, selama membuat detonator, keempat tersangka saling bekerja sama. Terlebih untuk menyembunyikan aktifitas kriminalnya, agar tak diketahui tetangga yang lain.
Motifnya pun dinilai sebagai alasan klasik, yakni urusan ekonomi alias untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Padahal sudah jelas kegiatan tersebut melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain.
"Motif tersangka masih ekonomi, yakni untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Ini klasik sekali. Padahal mereka sudah tahu kalau kegiatan itu melanggar hukum dan bahaya bagi keselamatan orang," tegasnya.
Selama memproduksi detonator, pelaku pun menjualnya dengan harga lumayan tinggi. Hanya saja, untuk besaran harga yang dipatok pelaku, polisi masih mendalaminya. Karena istri pelaku tak pernah diberitahu oleh suaminya perihal penjualan detonator.
"Karena mungkin detonator susah untuk dibuat dan jarang yang membuat, sehingga dibeli dengan harga yang mahal. Tapi kami masih mendalaminya, karena Hofar ini tak pernah menyampaikan ke keluarganya, berapa harganya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan.
Kapolres Arman pun memperingatkan warga Pasuruan agar tidak sekali-kali menyimpan, merakit atau memperjual belikan bahan peledak, karena sangat berbahaya bagi orang lain dan ancaman hukuman yang sangat tinggi.
"Saya peringatkan warga agar jangan coba-coba menyimpan, merakit atau memperjual belikan bahan peledak, karena ini berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ancaman hukumannya sangat tinggi," imbaunya.
Advertisement