Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Pakai Bom Panci
Penyidik Polri memastikan yang digunakan pelaku AS dalam aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung adalah jenis bom panci. Polisi telah melakukan pendalaman kasus ini termasuk bahan baku bom dari bom panci tersebut.
Menurut Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, bahan yang digunakan, masih didalami. Sedangkan nama bom yang digunakan, kerap disebut dengan bom panci.
“Bahan-bahan yang digunakan masih didalami termasuk material bahan dari bom panci. Termasuk Pusat Laboratorium dan Forensik Mabes Polri terjun langsung melakukan pemeriksaan,” jelasnya pada wartawan pada Kamis, 8 Desember 2022.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan motif peristiwa itu sendiri, belum diketahui. Pihaknya melihat dari CCTV diketahui saat apel pagi, pelaku masuk ke halaman kantor polsek melalui gerbang yang sedikit terbuka.
Selanjutnya pelaku masuk, lalu mengayunkan golok menyerang anggota. Tapi belum sempat mengayunkan golok ke anggota, ledakan itu terjadi. Selain itu, pelaku membawa dua bungkusan yang satu ditempel di dada dan satu di belakang. “Bungkusan yang ditempel di dada meledak sedangkan yang di punggung terlempar ke jendela dan masih utuh. Itu dilakukan disposal," jelasnya.
Akibat kejadian itu, ada 11 korban mengalami luka dan sati orang meninggal dunia. 10 di antara 11 korban itu adalah anggota polsek tersebut. Satu warga sipil bernama Nurhasanah. Saat kejadian, ia sedang berjalan melintas di depan Polsek Astana Anyar.
Daam keterangannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap identitas pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 Desember 2022 adalah Agus Sujatno alias Abu Muslim.
Agus Sujatno merupakan warga Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batu Nunggal, Bandung. "Hasil sidik jari dan face recognition identik menyebutkan identitas pelaku Agus Sujatno," kata Listyo, kepada wartawan Rabu 7 Desember 2022.
Agus Sujatno pernah ditahan di Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan. AS ditahan selama empat tahun terkait kasus terorisme sebelum akhirnya bebas pada Maret 2021 lalu.
Advertisement