Bolos Dinas Lebih 30 Hari, Dua Anggota Polres Lamongan Dipecat
Dua anggota Polres Lamongan, Bripka FSS, NRP 86101036 dari Bripka BA, NRP 89040021 dipecat alias dapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Keduanya meninggalkan dinas tanpa keterangan dan tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari berturut turut.
Bahkan, untuk Bripka FSS mulai bulan Oktober 2020 sampai sekarang. Sedang Bripka BA mulai Desember 2021 sampai sekarang. Keduanya dijerat pasal 7 ayat 1 huruf (b), pasal 21 ayat 3 huruf (e) Perkap Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Chondroputra memimpin upacara PDTH didasarkan SK Kapolda Jatim Nomor KEP/145/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 tentang PDTH dari dinas Polri di halaman Mapolres Lamongan. Dihadiri Wakapolres Kompol Akay Fahli, PJU dan seluruh kapolsek jajaran dan anggota Polres Lamongan.
"Upacara PDTH sudah kita laksanakan Senin 29 April 2024 kemarin, " kata Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli.
Lebih jauh Wakapolres Akay Fahli menjelaskan, pelaksanaan upacara PTDH dua merupakan wujud penerapan kedisiplinan dengan ketentuan undang undang yang berlaku. Juga, wujud relaksasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
"Baik disiplin maupun kode etik Polri, "tandasnya.
Upacara PDTH tanpa dihadiri keduanya. Hanya diwakili dua foto setengah badan berpakaian dinas lengkap dalam bingkai pigura yang dibawa anggota polres lainnya. Pemberhentiannya ditandai dengan pencoretan tanda silang di kedua foto oleh Kapolres AKBp Bobby Chondroputra.
Sementara itu, informasi diperoleh Ngoibareng.id menyebutkan, keduanya sebelumnya diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selama proses etik yang bersangkutan yang mestinya tetap masuk dinas.
"Tetapi, selama 30 hari sesuai batas aturan yang berlaku keduanya absen tanpa keterangan atau pemberitahuan apa pun kepada pimpinan, "tutur sumber di Polres Lamongan.
Advertisement