Bolehkah Perempuan Mukmin Menikahi Lelaki Pezina? (1)
Kasus di sekitar kita begitu banyak, khususnya menyangkut terlaksananya keluarga yang islami. “Bagaimana sih, hukumnya perempuan mukmin menikah dengan lelaki pezina?”
Demikian Wawan Suryaman, warga Pujon, Malang, bertanya pada ngopibareng.id.
Sebelum menjawab pertanyaan terkait dengan perempuan mukmin menikahi lelaki pezina, maka Tim Fatwa Tarjih Muhammadiyah kutipkan terlebih dahulu pertanyaan yang pernah diajukan pada Tim Fatwa.
Dalam surat An-Nur ayat 3; “laki-laki yang berzinah tidak mengawini melainkan perempuan yang berzinah atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzinah tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzinah atau laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
Pertanyaan: Bagaimana kalau perempuan mukmin (perempuan baik-baik) itu dinikahi oleh seorang pria yang pernah berzinah (pezinah) sedangkan dia tidak tahu bahwa pria itu pernah berzinah dan menikah dengan perempuan yang dizinahinya dan kemudian bercerai, apakah pernikahan itu haram? Karena pada waktu menikah dan tercantum dalam buku nikah, sang suami mengaku masih bujangan? Apakah perkawinan tersebut sebaiknya diteruskan atau harus bercerai? Dan apakah perempuan tersebut (sang isteri) berdosa atau tidak menurut hukum Islam?
Mengenai surat an-Nur ayat 3 dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Para ulama tafsir menerangkan bahwa maksud ayat tersebut adalah laki-laki dan perempuan yang menjadikan perzinaan sebagai kebiasaan atau pekerjaan, itulah yang tidak boleh dan tidak layak untuk menikahi atau dinikahi orang-orang yang beriman. Laki-laki mukmin tidak boleh dan tidak pantas menikahi mereka, dan perempuan mukminah tidak boleh dan tidak pantas dinikahi mereka. (bersambung)