Boleh Rayakan Tahun Baru di Surabaya, Ini Aturannya
Dua tahun dilanda pandemi COVID-19. Tahun ini, warga Surabaya bisa merasakan kembali kemeriahan malam pergantian tahun. Kendati demikian, ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan.
Aturan-aturan pada malam tahun baru nanti telah dibahas oleh Pemkot Surabaya bersama Forkompinda. Aturan pertama ialah larangan penggunaan knalpot brong.
"Dari pihak kepolisian penggunaan knalpot brong di tahun baru tidak diperbolehkan," kata Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu, 11 Desember 2022.
Pemkot Surabaya dan kepolisian akan gencar melakukan patroli dan penjagaan di masing-masing perbatasan kota/kabupaten Gresik hingga Sidoarjo untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Selain itu, kami juga melakukan patroli didalam kota untuk meniadakan konvoi, apalagi menggunakan knalpot brong," terang Eri Cahyadi.
Kedua adalah larangan menyalakan petasan. Eri Cahyadi menyampaikan, sama seperti tahun lalu untuk petasan masih belum diperbolehkan, kecuali yang suaranya kecil.
"Seperti tahun kemarin yang boleh hanya kembang api, petasan yang naik ke atas tapi yang bunyinya kecil, aturan iniĀ akan disosialisasikan kepada warga," tambah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya ini.
Di samping itu, ujar Eri Cahyadi, untuk menghindari kerumunan atau konvoi ditengah kota, dia meminta kepada warga Surabaya untuk merayakan tahun baru di lingkungannya masing-masing.
"Saya berharap di setiap RW mengadakan perayaan sendiri. Hal ini tentunya untuk kenyamanan warga juga," harap pria 45 tahun ini.
Eri Cahyadi juga menambahkan, menjelang tahun baru Polrestabes dan Polres Tanjung Perak, setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu juga melakukan patroli gabungan dengan Polda Jatim.
"Jadi diperbatasan ada kepolisian gabungan dan didalam kota ada Pemkot Surabaya bersama Dandim," tandas walikota kelahiran 27 Mei 1977 ini.
Advertisement