Bolak-balik Kena Sanksi KPI, Pagi Pagi Pasti Happy Stop Tayang
Program Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) di Trans TV kembali mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Program yang dipandu Uya Kuya, Billy Syahputra, Iis Dahalia, Danang, dan Rangga eks SM*SH itu dikenakan sanksi berhenti tayang selama 10 hari.
Pengumuman tersebut disampaikan KPI melalui akun Instagram resminya, @kpipusat.
"Selama menjalani sanksi penghentian sementara, Trans TV dilarang menayangkan program acara dengan format sejenis pada waktu yang sama atau di luar waktu siar lainnya," ucap Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti.
Sanksi dikeluarkan lantaran P3H kembali membuat pelanggaran, mengabaikan keputusan KPI Pusat Nomor 137/K/KPI/31.2/03/2020 tertanggal 10 Maret 2020.
Seharusnya P3H mengikuti putusan KPI melakukan penghentian sementara pada 16 sampai dengan 20 Maret 2020, namun rupanya tidak dijalani.
"Kami menyesalkan pengabaian tersebut dan kami menganggap Trans TV telah melanggar keputusan yang sudah dibuat KPI. Hal ini jelas tidak sejalan dengan keinginan kita bersama untuk menata penyiaran yang baik dengan melaksanakan semua aturan dan regulasi penyiaran yang berlaku di negara ini," kata Mimah Susanti.
Mimah Susanti menambahkan, KPI akan bersikap tegas jika ada pelanggaran ataupun ketidakpatuhan lembaga penyiaran terhadap aturan penyiaran yang berlaku.
"Penghentian sementara ini bukan untuk mengekang atau mematikan kreativitas kalangan industri penyiaran. Tapi ini untuk memicu dan mengembangkan kualitas siaran kita dan juga menyelaraskan dengan aturan yang berlaku," tutup Mimah Santi.