Bojonegoro Perketat Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperketat jam masuk para Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. Acuannya sesuai Surat Edaran Menteri (SE) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemkab Bojonegoro, Tri Guno Sudjono Prio mengatakan, baru saja mendapatkan salinan SK PAN-RB RI Tjahyo Kumolo No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah, yaitu ASN punya jam kerja lebih pendek selama Ramadhan.
"Nanti diberlakukan di Bojonegoro selama Ramadhan," ujarnya pada ngopibareng.id, Senin 28 Maret 2022.
Di Bojonegoro, lanjut Tri Guno, selama ini telah memberlakukan lima hari jam kerja. Dengan jadwal normal masuk 07.30 dan pulang 16.00 waktu setempat.
Sedangkan, khusus hari Jumat masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.00, dengan waktu istirahat mulai 12.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Sedangkan untuk jam kerja bulan Ramadhan, menurut Tri Guno Sudjono, diubah jam kerja lebih pendek. Yaitu masuk kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00, untuk hari Senin hingga Kamis, berikut untuk jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 waktu setempat.
Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan diakhiri pukul 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. "Jadi jam kerjanya lebih pendek," tegas mantan Camat Temayang, Bojonegoro ini.
Dikatakan Tri Guno Sudjono, para ASN juga harus tetap disiplin. Setidaknya menyangkut jam kerja selama Ramadhan dan sesudahnya. Karena absensi itu juga menentukan kedisiplinan aparat dan berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). "Absensi jadi catatan," tandasnya.
Purwanto, 37, tahun, ASN di Pemkab Bojonegoro mengatakan, para pegawai sudah punya catatan kedisiplinan lewat fingerprint alias absensi elektrik. Jika pegawai terlambat absen minimal 30 menit atau terlambat lebih dari 30 menit, itu ada catatannya. Karena absensi itu berkaitan dengan pengurangan TPP yang didapat para ASN.
"Jadi, kalau dalam satu bulan kita terlambat sekian menit apalagi tidak absen, tentu ada konsekuensinya, yaitu pemotongan TPP," tegasnya pada ngopibareng.id Senin 28 Maret 2022.
Dia mencontohkan, bagi para ASN yang dinas di kantor kelurahan, maka pegawai yang bersangkutan harus absen di kantor kecamatan. Yaitu masuk pagi dan saat pulang kerja di kantor kecamatan. Begitu pula yang mengabdi di kantor dinas, badan dan lainnya. "Jadi absennya di kantor induk," imbuhnya.
Advertisement