Bojonegoro Belum Terima Surat Edaran soal Hari Libur Pilkada Serentak 2024
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Joko Lukito mengatakan sampai kini belum terima Surat Edaran terkait Hari Libur saat digelar Pilkada Serentak 27 November 2024. “Sampai sekarang kami belum terima surat edaran,” ujarnya pada wartawan Kamis 21 November 2024.
Penegasan Pj Sekda Bojonegoro Joko Lukito ini menanggapi soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menginstruksikan jajaran di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu 27 November 2024. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu 10 November 2024.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Mellaz.
Dikatakan August Mellaz, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan. Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.
"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, Kamis 7 November2024 Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah siap 99 persen. Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.