Boikot Film Kucumbu Tubuh Indahku Melebar ke Sejumlah Daerah
Film 'Kucumbu Tubuh Indahku' yang tayang sejak 18 April 2019 lalu menuai kontroversi. Bahkan dalam situs petisi Change.org, muncul penolakan film yang mengangkat konteks perjalanan tubuh seorang penari lengger itu. Sejumlah daerah juga melarang tayangan film ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang bioskop-bioskop menayangkan film 'Kucumbu Tubuh Indahku'. Meski belum menonton secara utuh, film garapan Garin Nugroho itu sudah dinilai tak sesuai dan bertentangan dengan norma agama.
"Kalau dilihat dari cuplikannya saja, film itu mengandung nilai negatif dan dapat mempengaruhi generasi muda. Ini tidak layak," terang Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa.
Surat keberatan langsung dilayangkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Palembang. "Tidak ada penayangan film yang dianggap sudah mempertontonkan perilaku seks menyimpang. Ini nanti akan berdampak pada generasi milenial dan membenarkan perilaku seks menyimpang," tegas Ratu Dewa.
Wali Kota Depok Mohammad Idris juga melarang penayangan bioskop yang dinilainya bertentangan dengan nilai-nilai agama. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Depok Sidik Mulyono membenarkan adanya penolakan film tersebut. "Surat edaran larangan dan keberatan itu dikirim ke KPI," katanya.
Surat bernomor 460/185-Huk/DPAPMK tanggal 24 April 2019 itu dilayangkan ke KPI. Dalam surat yang ditandatangani oleh Idris itu tertulis bahwa Pemkot Depok mengajukan keberatan penayangan film 'Kucumbu Tubuh Indahku', sebab mengandung adegan perilaku penyimpangan seksual.
Bupati Garut Rudy Gunawan juga melarang bioskop di wilayahnya menayangkan filmĀ lantaran dianggap bertentangan dengan norma agama. "Saya sudah menginstruksikan Kadiskominfo Garut agar melarang pemutaran film tersebut di Garut. Kita minta agar mengganti dengan film yang lain saja," ucap Rudy kepada wartawan.
Menurut Rudy, film tersebut sangat bertentangan dengan norma keagamaan. Ia menganggap film tersebut terlalu vulgar dan menayangkan adegan berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
"Film itu juga bertentangan dengan budaya ketimuran yang mengedepankan etika dan kesusilaan," Rudy menambahkan.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mengeluarkan larangan penayangan film 'Kucumbu Tubuh Indahku'. Larangan disampaikan lewat surat edaran yang meminta bioskop di Kubu Raya tidak menayangkan film itu karena dinilai memuat konten penyimpangan sosial.
"Kami meminta manajemen bioskop untuk tidak menayangkan film itu. Selain meminta kepada pihak pengelola bioskop untuk tidak memutar film tersebut, saya juga minta masyarakat untuk tidak menontonnya khususnya kalangan pelajar," ujarnya.
Surat Edaran Bupati Kubu Raya bernomor 800/0019/Diskominfo-A ditembuskan langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Pimpinan Manajemen Bioskop Transmart Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya, dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya.
"Sebenarnya bisa saja LSFI (Lembaga Sensor Film Indonesia) menarik dulu peredaran filmnya dan memotong atau memangkas adegan perilaku seks menyimpang itu. Saya kira itu akan lebih bijak," kata Muda. (yas)
Advertisement