Bohongi Penghulu, Kepala Bappeda Kota Langsa Kena Azab
Nasib apes menimpa Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Langsa Aceh, Said Fadly.
Saat pria 52 tahun ini ingin bermesraan dengan istri sirinya, Dewi Kurniaty (29), di dalam kamar di Dusun Buket, Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baroe, Kota Langsa, Sabtu 28 Juli lalu.
Warga setempat justru menduga jika Said dan Dewi adalah pasangan selingkuh. Karena itu, warga menggerebek saat Said dan Dewi sedang berduaan di dalam kamar.
Ironisnya, meski telah menunjukkan dokumen pernikahan siri, Said dan Dewi tetap diseret keluar rumah dan ‘dimandikan’ dengan air comberan. Air keruh berwarna hitam itu diambil warga dari selokan di pinggir jalan.
Warga yang berkerumun banyak yang mengambil foto dan video peristiwa tersebut. Dalam sekejap foto dan video tersebut viral di media sosial.
Selain video disiram air comberan, dokumen pernikahan Said dengan Dewi juga beredar. Keduanya menikah siri di Binjai Sumatera Utara (Sumut) pada Februari 2018.
Dalam dokumen pernikahan siri itu, Said diketahui menikah dengan Dewi di Binjai Sumatera Utara (Sumut) pada 1 Maret 2018.
Said dan Dewi dinikahkan oleh penghulu kampung bernama M Dahlan Yasin. Pria 78 tahun ini merupakan pensiunan PNS.
Namun ada yang janggal dalam dokumen pernikahan tersebut. Said dan Dewi ditulis bekerja sebagai wiraswasta.
Padahal, Said adalah seorang PNS dengan jabatan Kepala Bappeda Kota Langsa. Sedangkan Dewi merupakan pegawai honorer di kantor tersebut.
Saat ini, Dinas Syariat Islam kota Langsa sedang memproses dan memeriksa keabsahan dari surat nikah siri tersebut.
Jika memang benar maka pihaknya akan memediasi untuk damai dengan warga. Begitu juga sebaliknya, jika ditemukan salah maka keduanya akan dikenakan qanun jinayah.
“Namanya surat nikah siri secara negara itu tetap tidak sah. Namun jika dilihat secara agama, maka harus ditinjau kembali apakah syarat rukun nikahnya sah atau tidak. Itu yang sedang kita pelajari karena nikahnya di Sumatera Utara. Kalau memang nikahnya benar secara hukum agama sah berarti persoalannya akan kita damaikan,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif.
Disamping itu, terkait Said seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah menikah dua kali secara hukum kepegawaian maka telah melanggar hukum. (yas)