Bocoran 18 Provinsi Tak akan Menaikkan UMP 2021
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Isinya, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani enggan membeberkan provinsi masa saja yang sudah sepakat akan mengikuti aturan tersebut. Berdasarkan SE Menaker tersebut, kepala daerah wajib menetapkan UMP 2021 paling lambat 31 Oktober mendatang.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, SE Menaker Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," demikian yang tercantum dalam surat edaran itu, dikutip Ngopibareng.id pada Selasa 27 Oktober 2020
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker tanggal 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," bunyi surat edaran Menaker tersebut.
Berikut ini daftar 18 provinsi yang sudah diketahui tak akan menaikkan UMP 2021, dan juga besaran upah minimumnya sebagai berikut:
1. Jawa Barat Rp 1.810.350
2. Banten Rp 2.460.968
3. Bali Rp 2.493.523
4. Aceh Rp 3.165.030
5. Lampung Rp 2.431.324
6. Bengkulu Rp 2.213.604
7. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
8. Bangka Belitung Rp 3.230.022
9. Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883
10. Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902
11. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
12. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
13. Sulawesi Barat Rp 2.571.328
14. Maluku Utara Rp 2.721.530
15. Kalimantan Barat Rp 2.399.698
16. Kalimantan Timur Rp 2.981.378
17. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
18. Papua Rp 3.516.700
Adapun daftar provinsi yang tersisa sebagai beriku:
1. Sumatera Utara Rp 2.499.422
2. Sumatera Barat Rp 2.484.041
3. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
4. Riau Rp 2.888.563
5. Jambi Rp 2.630.161
6. DKI Jakarta Rp 4.276.349
7. Jawa Tengah Rp 1.742.015
8. Jawa Timur Rp 1.768.777
9. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
10. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
11. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
12. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
13. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
14. Gorontalo Rp 2.586.900
15. Maluku Rp 2.604.960
16. Papua Barat Rp 3.184.225
Advertisement