Bocor! Kepala Perangkat Desa di Sambong Blora Kena Jotos Kades
Seorang perangkat desa (Perades) di Desa Biting Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, bocor kena jotos kepala desa setempat, pada Jumat 26 Juli 2024 pagi. Atas perbuatannya, Kepala Desa Biting bernama Ngatino telah dilaporkan perangkat desa-nya bernama Rumristo, 42 tahun, ke Polsek Sambong pada hari yang sama.
Menurut Rumristo, penganiayaan tersebut bermula saat dirinya sedang ngopi di ruang belakang dengan Risdianto (saksi) dan perangkat desa lain. Tiba-tiba kepala desa Biting datang dan menghampiri dirinya dan langsung memukul pelipis sebelah kiri. Akibatnya Rumristo mengalami luka dan harus diperban. "Ternyata kamu hanya memancing saya ya," ujar Rumristo, menirukan perkataan kepala desa Biting.
Dia mengungkapkan dirinya dianiaya karena dituduh berselingkuh dengan istri kepala desa Biting. "Padahal saya sama sekali tidak berselingkuh. Kamu sudah memukul saya dan saksinya Risdianto. Ini akan saya lanjut," ungkapnya.
Setelah dipukul, lanjut dia, dirinya keluar ruangan dan menuju ke Mapolsek Sambong. Tiba di Mapolsek Sambong, pihaknya kemudian disarankan oleh Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo untuk melakukan visum.
Perseteruan antara Kades Biting dan Kaur Perencanaan Desa Biting ternyata sudah berlangsung lama. Sebelumnya pada pertengahan puasa lalu, dirinya juga pernah dituduh berselingkuh dengan istri kades dan tidak terbukti. Namun saat itu tidak terjadi penganiayaan dan hanya adu argumen. Bahkan sempat akan dipertemukan dengan istri kades, namun kades tidak siap.
Sedangkan yang kedua kalinya, Kades Biting sempat melakukan penganiayaan terhadap perangkat desa tersebut pada 16 April 2024 di Balai Desa Biting. Penganiayaan yang mengakibatkan luka memar di wajah tersebut, berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai. "Ini yang ketiga kalinya dan akan tetap saya lanjutkan," tegasnya.
Polisi telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara. "Ini hanya cek TKP," kata Kanit Reskrim Polsek Sambong Aiptu Anang D.