Bocah SMP Diperkosa Ayah dan Kakak, Polisi Periksa Ibu Korban
Siswi kelas 2 SMP di Kabupaten Mojokerto diperkosa ayah tiri dan kakak iparnya hingga hamil 3 bulan. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Mojokerto Kota menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi juga mendalami kesaksian Ibu kandung korban.
Perbuatan bejat ayah tiri berinisial S 44 tahun dan kakak ipar berinisial TH 32 tahun itu dilakukan berulang kali di rumah korban. Sehari-hari, mereka tinggal satu rumah dengan korban dan ibunya di Kecamatan Jetis. Ibu korban bercerai, lalu menikah dengan S sejak Juni 2023.
Informasi yang diterima ngopibareng.id Ibu kandung korban dikabarkan turut membantu kedua pelaku kabur setelah mengetahui kasus ini dilaporkan ayah kandung korban ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024.
"Ibu korban masih kita lakukan penyelidikan. Terkait nanti bisa terjerat dengan pidana atau tidak itu masih kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaini, kepada wartawan saat konferensi pers, Senin 26 Februari 2024.
Menurut Rudy, SK 3 memerkosa putri tirinya sebanyak tiga kali. Sedangkan, TH kakak ipar korban memerkosa hingga empat kali. Perbuatan bejat tersebut mereka lakukan sepanjang November hingga Desember 2023.
"Dia (Ayah tiri korban) mengetahui korban tidur kemudian terbuka pakaiannya. Kemudian dia punya hasrat keinginan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya. TH kakak ipar melakukan sebanyak tiga kali di rumah dan di tengah sawah," terangnya.
Perbuatan asusila S maupun TH tidak diketahui ibu kandung korban. Korban tak dapat menolak permintaan kedua pelaku karena tertekan. "Pelaku mengaku karena khilaf, punya keinginan untuk memenuhi nafsu biologis," tegasnya.
S berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Kamis, 22 Februari. Setelah itu, ia dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usai menangkap S, polisi mengembangkan dan pengejaran lagi ke pelaku lain yakni TH Suami dari kakak perempuan korban ini terendus anggota Satreskrim Polres Mojokerto bersembunyi di wilayah Jogogoro, Jombang. Tak butuh waktu lama, anggota berhasil membekuknya.
Akibat perbuatannya, SK dan TH harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.