Bocah Penghuni Panti di Malang Dicabuli, Ini Modus Perundungnya
Polresta Malang Kota sudah mengamankan sebanyak 10 orang terduga pelaku pencabulan dan perundungan terhadap anak di bawah umur. Dari 10 orang tersebut, satu orang merupakan terduga pelaku pencabulan dan sembilan orang merupakan terduga pelaku perundungan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa motif dari terduga pelaku sebanyak sembilan orang tersebut melakukan perundungan, yakni karena merasa kesal sebab menuduh korban meniduri suami orang.
"Adanya kekesalan karena melihat suami siri tidur dengan seorang perempuan. Dari sana, membuat kekesalan teman-teman istri. Jadi ini yang memicu kejadian tersebut terkait pengeroyokan," ujarnya pada Selasa 23 November 2021.
Tinton mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih belum bisa menggali keterangan lebih lanjut kepada korban karena masih mengalami trauma atas kejadian tersebut. "Kami terus berupaya untuk memberikan trauma healing. Untuk menstabilkan kondisi korban. Sehingga nanti kami dapat mengambil keterangan dari korban," katanya.
Secara kronologis ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto menyampaikan bahwa saat kejadian pencabulan, terduga pelaku yang saat itu mengajak korban ke rumahnya dan memaksa untuk melakukan persetubuhan. "Kejadian itu berawal pada 18 November 2021, di mana korban diajak ke suatu tempat lalu diajak melakukan persetubuhan," ujarnya.
Untuk mengetahui kronologi kasus secara utuh serta peran dari masing-masing terduga pelaku kata Bhudi, pihaknya bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. "Kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan peran masing-masing orang. Tapi dari hasil pemeriksaan mereka semua sudah mengakui perbuatannya," katanya.
Atas kejadian tersebut sebanyak sembilan terduga pelaku perundungan terancam terkena Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai sembilan tahun penjara.
Sementara untuk satu orang terduga pelaku pencabulan terancam dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. "Meski terduga pelaku tergolong anak-anak tetap ada kurungan penjara. Makanya nanti ada tahapan diversi. Di tiap proses hukum ada tahapan diversi yang dilakukan. Itu seperti mereka bermediasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kota Malang, Lestari (bukan nama sebenarnya) menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan. Kasus tersebut mencuat setelah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya membeberkan perkara ini ke publik.
Lestari sehari-hari tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang selama tujuh tahun. Ia dititipkan di sana karena ibunya bekerja di luar kota sedangkan ayahnya divonis sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kejadian berlangsung pada Kamis 18 November 2021, lalu. Saat itu korban diajak oleh terduga pelaku berinisial Y untuk jalan-jalan. Saat itu terduga pelaku mengaku kepada korban sebagai temannya berinisial D.
Korban lalu mengalami pelecehan seksual di rumah terduga pelaku. Kasus tersebut diketahui oleh istri terduga pelaku. Lalu datang sebanyak delapan orang yang kemudian melakukan perundungan terhadap korban.
Advertisement