Bocah Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Jalani Sidang Tertutup
Kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto kini bergulir ke persidangan, usai JPU melengkapi berkas dan melakukan register pada peristiwa pembunuhan AE 15 tahun siswi kelas IX SMPN di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kasus yang menjerat AA 15 tahun tergolong kasus anak, karena masuk ke dalam kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) maka prosesi sidang dilangsungkan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 6 Juli 2023.
Dalam kasus pembunuhan AE, sebenarnya terdapat dua pelaku, selain AA yang merupakan eksekutor pembunuhan teman sekelasnya itu, juga terdapat MA 19 tahun yang merupakan pelaku lainnya yang membantu AA dan memperkosa jasad AE.
Namun berkas perkara dilakukan secara terpisah, sehingga proses persidangannya pun juga akan dilaksanakan secara terpisah.
Sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Materi dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ismiranda Dewi Putri.
AA, anak asal Kecamatan Kemlagi itu juga mengikuti sidang secara daring dari Polsek Magersari, karena tidak ada ruang tahanan khusus anak di Lapas kelas IIB Mojokerto. Selama persidangan dia juga dampingi orang tuanya.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah hadir di ruangan sidang. Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Made Cintia Buana. Selain itu, tim dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga mengikuti persidangan secara daring.
AA didakwa dengan pasal alternatif yakni pasal 80 ayat 3 juncto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 340, 338, serta 365 KUHP juncto 55-56.
“Mengingat pelaku ini anak, jadi ada undang-undang yang mengatur khusus untuk anak. Ini kita mengacu undang-undang anak,” kata Ismiranda kepada wartawan di kantornya.
Dia belum bisa memastikan pasal mana yang akan menjerat terdakwa AA. Ia bersama tim JPU akan melihat fakta-fakta selama proses persidangan. “Dari 4 pasal ini yang terbukti yang mana, nanti kita lihat fakta persidangan, lebih ke arah mana,” jelasnya.
Sidang selanjutnya atau sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU akan menghadirkan sejumlah saksi. Beberapa saksi tersebut antara lain, orang tua, pembeli ponsel, pemilik konter ponsel, polisi yang menangkap, dan tersangka lain yaitu Mochammad Adi alias MA.
Diketahui, setelah membunuh mantan pacarnya itu, AA membawa dan menjual ponsel AE ke salah satu konter di Mojokerto. Kemudian, ponsel tersebut dibeli oleh seseorang yang dikenal oleh pelaku. “Pembeli (ponsel) kalau saya baca di keterangannya memang kenal dengan pelaku,” katanya.
Dalam melancarkan aksi, AA dibantu dengan tersangka MA. Namun, tersangka Adi dan berkas perkaranya belum dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota ke ke Kejari Kota Mojokerto. “Belum P21, masih belum dilimpahkan,” tutup Ismiranda.