Bocah Pemberani dari Mojokerto, Kejar Jambret yang Curi HP-nya
Mirip film laga. Seorang bocah SD di Mojokerto menggagalkan aksi penjambretan yang dialaminya. Aksi pelaku jambret yang merampas handphone (HP) miliknya gagal setelah korban berusaha menarik tas pelaku saat berusaha kabur hingga terjatuh. Aksi penjambretan dialami Rendy Nizar 12 tahun, pelajar SD kelas IV asal Dusun/Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati, menjelaskan, aksi penjambretan ini terjadi pada Senin 02 Januari 2023, sekira pukul 12.30 WIB, saat itu korban sedang bermain HP di halaman rumahnya. Ketika itulah pelaku bernama Bambang Edi Santoso 30 tahun, warga Dusun Selok Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Blitar mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N 3957 GP menghampiri korban.
"Pelaku memarkir sepeda motornya di pinggir jalan lalu menghampiri korban. Ia berpura-pura tanya alamat desa tersebut. Saat itu pelaku langsung mengambil HP Oppo milik korban yang sedang dipegangnya," kata Tri kepada wartawan, Rabu 04 Januari 2022.
Setelah berhasil merebut HP dari genggaman tangan korban, pelaku pun langsung bergegas kabur menuju sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan. Korban yang tak mau kehilangan HP-nya mengejar pelaku. Ia berusaha menahan pelaku dengan menarik tas yang dibawa pelaku dari belakang.
"Korban langsung menarik tas yang dipakai pelaku dari belakang hingga pelaku terjatuh dari motornya dan akhirnya pelaku dapat diamankan oleh warga," tegas Tri.
Aksi penjambretan dengan modus tanya alamat yang berhasil digagalkan bocah SD kelas IV itu pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Pungging. Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya pelaku penjambretan tersebut, dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Advertisement