Bocah Mabuk Perkosa Siswi MTs Jember
Seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Kecamatan Balung, Jember jadi korban pemerkosaan saat diajak pesta miras. Mirisnya pelaku yang diketahui berinisial MN juga masih di bawah umur.
Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan, Rabu, 29 September 2021 korban diajak ke rumah pelaku di Desa Karang Duren, Kecamatan Balung. Saat korban tiba di rumah pelaku, di sana sudah ada lima rekannya yang lain yang sudah menunggu.
“Mereka berkumpul di rumah tersangka dan melakukan pesta miras oplosan, minuman yang dicampur alkohol 70 persen. Mereka mengoplos sendiri miras itu,” kata Sunarto, Senin, 4 Oktober, 2021.
Dalam kondisi sama-sama mabuk, tersangka menarik korban ke kamar belakang. Di sana tersangka menyetubuhi korban.
Korban yang merasa tidak terima akhirnya menceritakan yang dialaminya kepada orangtuanya. Kemudian orangtua korban melaporkan tersangka ke Polsek Balung.
Pasca menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Balung kemudian menangkap tersangka di rumah. Tersangka hanya tertunduk malu saat polisi membawanya ke Polsek Balung untuk dimintai keterangan.
Saat diinterogasi tersangka mengaku pemerkosaan itu tidak pernah direncanakan sebelumnya. “Tersangka melakukan pemerkosaan karena sedang dalam pengaruh miras. Tidak ada unsur perencanaan alam pemerkosaan ini,” jelas Sunarto.
Karena tersangka juga masih di bawah umur, polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama proses pengambilan keterangan tersangka. “Saat ini kami berkoordinasi dengan Bapas dan Dinas Sosial Jember untuk pendampingan,” tambah Sunarto.
Sejauh ini tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat(1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D dan atau 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara terkait alkohol sebagai campuran miras, polisi mengalami kesulitan dalam memberantasnya. “Meski alkohol itu kerap dijadikan bahan campuran miras oplosan, namun kami kesulitan memberantas peredarannya. Alkohol itu kan memang boleh diperjual belikan dengan fungsi sebagai antiseptik luka dan untuk kecantikan,” lanjut Sunarto.
Lebih jauh Sunarto menjelaskan, kasus tindak asusila saat melakukan pesta miras di Kecamatan Balung bukan yang pertama. Karena itu, Sunarto mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap putra putrinya.
“Anak di usia remaja membutuhkan perharian dari yang tua. Banyak warga yang merasa lebih tua, namun tidak berbuat apa-apa. Kalau sampai terjadi pemerkosaan seperti ini, yang tua semestinya turut merasa berdosa juga,” pungkas Sunarto.
Advertisement