Bocah Korban Pelecehan Seksual di Malang Kini Bersama Ibunya
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menanggapi kasus pelecahan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar SD, di Kota Malang, yang terjadi pada Kamis, 18 November 2021, lalu.
Khofifah mengatakan, bahwa dirinya prihatin atas terjadinya kasus kekerasan seksual yang menimpa gadis 13 tahun, itu. Apalagi, korban selama ini selalu tinggal di panti asuhan karena masalah ekonomi.
“Korban masih berusia belia dan selama ini bertempat tinggal di Ponpes dan Panti Asuhan Yatim dan Duafa,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu, 24 November 2021.
Khofifah mengungkapkan, Dinas Sosial (Dinsos) Jatim telah mengamankan korban ke safe house. Selain itu, sang ibu juga sudah didatangkan untuk mendampinginya selama di sana. “Supaya segera mendapatkan pendampingan psychology-social therapy, karena tentu ananda yang menjadi korban yang masih remaja, mengalami trauma, sehingga butuh pendampingan," jelasnya.
Di sisi lain, Dinsos Jatim juga sudah menerjunkan tim yang bertugas sebagai pendamping. Hal itu menjadi kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung di Polresta Malang.
Dengan kejadian tersebut, Khofifah mengingatkan agar para orang tua lebih berhati-hati dan waspada. Agar, mereka memiliki lingkungan yang kondusif untuk berkembang. "Apa yang terjadi pada korban sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa anak membutuhkan lingkungan yang kondusif dalam tumbuh kembangnya,” jelasnya.
Khofifah pun menekankan jika posisi korban saat ini dalam keadaan aman di safe house milik Dinsos Jatim. Menurut dia, korban saat ini membutuhkan penenangan trauma di tengah proses hukum yang berjalan.
"Yang menjadi poin penting, saat ini korban telah dalam pengamanan kami di shelter. Korban yang masih remaja terus kita beri pendampingan dan ditenangkan dari traumanya, dan proses hukum tengah berjalan," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kota Malang, Lestari (bukan nama sebenarnya) menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan. Kasus tersebut mencuat setelah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya membeberkan perkara ini ke publik.
Lestari sehari-hari tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang selama tujuh tahun. Ia dititipkan di sana karena ibunya bekerja di luar kota sedangkan ayahnya divonis sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).