Bocah Diperkosa 11 Orang, LPSK Turun Tangan
Tindak perkosaan yang dialami Bunga, 15 tahun, anak di bawah umur di Parigi Moutong (Parimo), akhirnya memancing Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turun tangan. Lembaga itu kini turut melakukan penyelidikan atas kasus yang juga menyeret satu oknum Brimob.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut pihaknya kini sedang mengumpulkan informasi dan investigasi awal kasus tersebut. Hal itu disampaikan Susilaningtyas ketika membesuk korban dan keluarganya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dikutip dari Antara, Jumat 2 Juni 2023.
Penyelidikan LPSK dilakukan menindaklanjuti permintaan pihak keluarga korban yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. "Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan," katanya.
10 Tersangka Minus Anggota Polri
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho telah menetapkan 10 tersangka dari 11 terduga pelaku. Mereka antara lain HR 43 yang berstatus sebagai Kepala Desa (Kades) di Parigi Moutong, ARH 40 tahun seorang guru SD di Desa Sausu, AK 47 tahun, AR 26 tahuh, MT 36 tahun, FN 22 tahun, K 32 tahun, kemudian AW, AS dan AK.
Sedangkan MKS, oknum anggota Polisi Negara Republik Indonesia (Polri), belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut mereka belum mendapatkan bukti yang cukup. "Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," lanjutnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti pada kasus itu, antara lain satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang. Sementara dari tersangka, ikut disita satu unit mobil Honda Jazz dan STNK. Polisi juga telah memeriksa enam saksi yang mengetahui kasus tersebut.
Advertisement