Bocah Digilir 11 Pria Bukan Perkosaan, Kapolda Sulteng Diprotes
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho dihujat netizen. Pasalnya ia meminta agar publik tak lagi menggunakan kata perkosa, pada tindakan bejat 11 orang dewasa pada bocah 15 tahun di Parigi Moutong, Sulteng.
Pernyataan Kapolda
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho menyebut tidak ditemukan unsur kekerasan, ancaman, pun kekerasan, atas korban. Hal itu disampaikan pada jumpa pers di Polda Sulawesi Tengah, Kamis 1 Juni 2023.
Temuan lain, upaya perkosaan dilakukan oleh 11 pelaku di tempat dan lokasi berbeda, sejak April 2022 hingga Januari 2023.
"Dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," katanya, dikutip dari Detik.
Menurutnya, pelaku memaksa korban dengan modus bujuk rayu. Seperti dengan memberikan sejumlah uang, barang, hingga jani menikah bila korban hamil. Kondisi itu menurut Agus, tidak tepat bila menggunakan kata perkosaan kepada bocah berusia 15 tahun itu. "Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan melainkan persetubuhan anak di bawah umur," kata Agus.
Sebab menurutnya, istilah perkosaan pada Pasal 285 KUHP, menyebut adanya unsur tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan. "Memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," katanya.
Respons Pakar Hukum
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyebut Kapolda Agus keliru memaknai tindakan persetubuhan dan perkosaan pada anak. Menurutnya, kasus yang menimpa bocah 15 tahun, adalah non-forcible rape, perkosaan tanpa paksaan.
Ia melanjutkan, tidak tepat bila kapolda hanya menggunakan perspektif KUHP. Sebab korbannya anak-anak, seharusnya menggunakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, dikutip dari Tempo.
Pakar hukum lain, dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menyebut tindakan itu adalah perkosaan. Sebab dilakukan orang dewasa pada anak-anak, sehingga terdapat pola relasi yang tidak seimbang.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, memakai istilah kasus di Parimo sebagai kejahatan seksual terhadap anak. Ia mengatakan, sejak dilaporkan orang tua korban, kesaksian korban atas 11 pelaku masih menghadapi kendala pembuktian, terutama menahan pelaku dari anggota Kepolisian atas insial MKS (sebelumnya disebut HST).
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Joko Wienartono mengatakan Polda Sulteng telah menyangkakan pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal ini, pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Terdapat 7 orang dari 11 terduga pelaku yang telah ditahan polisi. Salah satu yang belum ditahan adalah MKS atau HST yang disebut sebagai seorang anggota Brimob.
Hujatan Netizen
Komentar Kapolda Sulteng direspons dengan kritikan dari netizen. Dilihat di akun influencer Kalis Mardiasih, banyak netizen menyayangkan sikap kapolda yang justru menggunakan istilah persetubuhan anak di bawah umur.
Sebagian besar netizen menyebut, seharusnya hubungan badan orang dewasa dengan anak, adalah perkosaan.
Dalam percakapan yang sama, terlihat akun Bidang Humas Polda Sulteng turut merespons. Seolah berupaya menengahi, akun tersebut memilih kata pelecehan seksual, dibanding perkosaan atau persetubuhan.
"Terlepas dari pemilihan diksi persetubuhan dan perkosaan kita ketahui kedua-duanya merupakan kasus pelecehan seksual," cuitnya, dilihat Kamis, 1 Juni 2023.
Menurut akun bercentang biru itu, perkara telah ditarik dari Polres Parigi Moutong, dan ditangani Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.
Terkait satu orang Brimob yang terlibat, akun tersebut mengatakan jika oknum itu telah dinonjobkan sementara untuk kepentingan penyidikan. "Dan apabila ditemukan setidaknya dua alat bukti, dipastikan akan diproses sesuai tersangka yang lain," lanjutnya.
Perkosaan Bocah 15 Tahun
Diketahui, akibat kasus perkosaan itu, korban mengalami infeksi rahim yang akut. Kondisinya memburuk dan terancam diangkat rahimnya.
Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti menduga Bunga menjadi korban tindak pidana prostitusi anak. Dugaan ini muncul sebab pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban mendapatkan pekerjaan dan uang. Ia mendorong agar polisi mengungkap kemungkinan prostitusi anak itu.
Kepada BBC Indonesia, Retno juga mengatakan kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ini menjadi kasus terberat di tahun 2023. Kondisi ini melihat pada banyaknya jumlah pelaku dan dampaknya pada alat reproduksi korban.
Advertisement