Bocah di Lamongan Ikut Komplotan Maling Kambing
Aksi kejahatan dengan pelaku di bawah umur kembali terjadi di Lamongan. Terakhir, kasus pencurian kambing yang berhasil diungkap Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di kawasan Pantura, Rabu 28 Desember 2022.
Empat pelaku yang diringkus, terdiri dari seorang dewasa dan tiga orang masih di bawah umur. Bahkan, seorang dari ketiganya adalah perempuan pasangan kumpul kebo pelaku dewasa.
Masing-masing, Aris, 27 tahun, asal domisili Dusun Ngambon, Desa Ngasem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dan pasangannya, AH, 17 tahun. Dua lagi, KI,15 tahun, warga Dusun Kebon Agung Desa Montong, Kecamatan Montong Kabupaten Tuban dan MS, 15 tahun, warga Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro.
Kendati masih usia muda, aksi kejahatan mereka terbilang cukup profesional. Setiap aksi selalu sewa mobil atau rental dan masing-masing memiliki peran sendiri-sendiri. Di antaranya pengemudi, bagian operasional, penjual, bahkan menggambar situasi sasaran. "Kalau AH hanya ikut saja, selalu menemani pacarnya," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ipda Anton, komplotan ini sudah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Kebanyakan di wilayah pantura, seperti Kecamatan Brondong, Paciran, Solokuro, Karangbinangun dan Gresik.
Ternyata para pelaku tidak hanya menyasar ternak kambing saja. Tetapi juga menjarah toko dan warung. Soal uang hasil kejahatannya dibagi bersama. "Tapi tidak merata. Uang hasil kejahatan dibagi sesuai peran masing-masing" terangnya.
Sementara kronologis penangkapan tersangka mengacu pada kejadian terakhir pencurian kambing di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, 23 Desember 20022. Saat itu ciri pelaku sempat ada yang mengetahui.
Dari keterangan itu akhirnya penyelidikan lebih fokus. Dan akhirnya berhasil terendus dan berhasil ditemukan ketika dua dari empat tersangka sedang minum kopi di salah satu warung di depan makam Desa Kranji, Kecamatan Paciran.
"Saat ditanya salah satu sempat lari, sehingga petugas semakin yakin kalau mereka pelakunya. Begitu diinterogasi ternyata benar dan akhirnya terungkap semuanya. Barang bukti sekarang diamankan di Mapolres Lamongan," pungkasnya.
Tersangka diancam Pasal 363 ayat (1) ke (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Advertisement