Bocah Bunuh Siswi SMP di Mojokerto Dituntut 7,5 Tahun Penjara
AA 15 tahun pelaku pembunuhan AE 15 siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto dituntut 7,5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diminta menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan sebagai ganti denda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri menegaskan, sidang digelar secara online. Majelis Hakim Made Cintia Buana membuka sidang secara virtual pada pukul 13.00 WIB, Senin 10 Juli 2023.
Terdakwa AA mengikuti sidang secara online dari Polsek Magersari, Kota Mojokerto. Begitupun JPU Ismiranda yang menjalani sidang secara daring dari kantor Kejari Kota Mojokerto. Hanya penasihat hukum terdakwa Nurwa Indah yang hadir secara langsung di ruang sidang anak PN Mojokerto.
Ismiranda mengatakan, AA secara meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pasal 80 Juncto 76 C UU nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam fakta sidang, unsur yang terpenuhi terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian,” ucap Ismiranda saat dikonfirmasi usai sidang di Kantor Kejari Kota Mojokerto.
Menurutnya, ancaman maksimal pasal 80 Juncto 76 C UU Perlindungan Anak yaitu 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya menuntut 7 tahun 6 bulan. “Tapi pelakunya anak, merujuk sistem peradilan anak ancaman maksimal setengah dari ancaman pidana dewasa,” tegasnya.
Selain itu, terdakwa juga dituntut menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Blitar. Pelatihan kerja ini, lanjut Ismiranda menjelaskan, sebagai ganti pidana denda sebesar Rp 1 miliar. “Dendanya Rp 1 miliar, tapi karena pelaku anak jadi tidak dibayar dendanya diganti pelatihan kerja selama 6 bulan,” pungkasnya.
Kasus yang menjerat AA 15 tahun tergolong kasus anak, karena masuk ke dalam kategori ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) maka prosesi sidang dilangsungkan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Sebelumnya, AE dibunuh teman satu kelasnya, AA warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.
Pembunuhan ini dipicu sakit hati AA dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.
Tidak hanya itu, teman AA, Mochammad Adi 19 tahun warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi juga tega menyetubuhi jasad AE hingga dua kali di rumah AA. Ketika itu, AA keluar untuk mencari tali rafia.
Adi dan AA membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkutnya dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AA. Mayat AE mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AA.
Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa 13 Juni 2023, sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus pelaku Adi dan AA.