Bocah Bawah Umur di Jember Curi Onderdil Demi Pesta Miras
Seorang bocah berusia 16 tahun berinisial MF, warga Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Jember harus berurusan dengan polisi. Ia diduga kuat terlibat kasus pencurian onderdil atau suku cadang motor Honda GL100, bersama dua orang rekannya.
Kapolsek Wuluhan AKP Solekhan Arief mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 3 Juni 2023. Tersangka MF bersama tersangka MKA, warga Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Jember mendatangi bengkel milik Muhammad Saiful Rizal, di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan.
Kedua tersangka kemudian mengambil beberapa onderdil motor milik Achmad Yusni Azka Azkia, yang berada di bengkel Muhammad Saiful Rizal. Beberapa barang yang berhasil dicuri tersangka di antaranya sebuah roda yang masih terpasang pada pelek berwarna kuning merek RCB, satu kerangka motor Honda GL100, jok motor, sebuah tangki, dan satu buah arm variasi.
“Saat itu motor korban memang sedang dibuka mesinnya, kerangkanya akan dicat ulang di bengkel. Kerangkanya masih lengkap hanya tidak ada mesinnya,” kata Arief, Kamis, 15 Juni 2023.
Pasca kejadian itu, korban tidak langsung melapor ke Polsek Wuluhan. Setelah beberapa hari kemudian, tepat pada tanggal 12 Juni 2023, teman korban bernama Furqon melihat ada seseorang yang menawarkan pelek di grup pecinta CB.
Pelek dengan ciri-ciri mirip dengan pelek milik korban itu ditawarkan Rp 500 ribu. Setelah mengetahui posisi pelek milik korban, korban kemudian melapor ke polisi.
Polisi mengatur strategi dengan memancing tersangka yang menjual pelek korban. Saat itu, pelek tersebut dibeli oleh teman korban, Furqon.
Setelah terjadi transaksi, polisi langsung menangkap tersangka berinisial MF. Saat diinterogasi MF mengakui perbuatannya.
Ia tidak sendiri, namun melakukan aksi pencurian tersebut bersama temannya berinisial MKA. Saat itu juga polisi bergerak menangkap MKA.
Tidak cukup sampai di situ, polisi juga menangkap penadahnya berinsial MI, warga Desa Ampel Kecamatan Wuluhan. MI berperan menyembunyikan hasil kejahatan kedua tersangka sebelum akhirnya dijual.
“Tersangka yang merupakan eksekutor ada dua, yang satunya masih bawah umur. Kalau tersangka ketiga merupakan seorang pendadah. Kita temukan barang bukti lain di rumah penadahnya,” tambah Arief.
Kepada penyidik tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian onderdil motor. Meski demikian, kedua tersangka menurut keterangan beberapa saksi sering mencuri ayam milik tetangga yang masih ada ikatan keluarga.
Kedua tersangka beralasan terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk membeli minuman keras. Bahkan, kedua tersangka sudah sempat melakukan pesta miras di rumah tersangka MF.
Atas perbuatannya tersangka MI dan MKA ditahan di Polsek Wuluhan. Sementara tersangka MF yang masih bawah umur diproses hukum secara khusus.
Tersangka MI dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara tersangka MKA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Yang berusia 16 tahun tetap kita proses, kita sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Bapas dengan waktu yang sangat terbatas,” pungkas Arief.
Advertisement